Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp 2,3 Miliar

Kejaksaan Negeri Demak musnahkan barang bukti perkara inkrah 2019, di antaranya narkotika jenis sabu senilai Rp 2,3 Miliar.


Kepala Kejari Kabupaten Demak, M Irwan Datuiding mengatakan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Demak memusnahkan barang bukti perkara di Kejari Demak yang telah inkrah 2019, di antaranya perkara narkotika, judi, pemalsuan uang, dan tindak pidana perkara umum lain.

"Khususnya tindak pidana narkotika jenis sabu, kita musnahkan sekira 780 gram. Diperkirakan 1 gramnya senilai Rp 3 juta, berarti sekira bernilai Rp 2,3 miliar," jelasnya di Halaman Kejari Demak, Selasa (26/11).

Ia menjelaskan perkara narkotika tersebut atas nama BIN sekira 740 gram dari bandar di Kabupaten Demak yang sudah inkrah.

Terkait perkara pemalsuan uang, lanjutnya, sekira 600 lembar pecahan lima puluh ribuan.

"Perkara pemalsuan uang tersebut sudah ditangani dan tidak ada indikasi yang mengarah pada Pilkada," jelasnya.

Sebelum narkoba jenis sabu dimusnahkan yaitu dicampur vixal dan dimasukkan blender, sabu tersebut dites menggunakan alat uji narkoba oleh Kasat Narkoba, hasilnya berubah berwarna biru yaitu positif.

Pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya sabu-sabu 54 paket kecil 1 gram, 780,5447 gram dari 4 paket berat, 15.341 butir pil (warna kuning berlogo MF, Inex, pil warna putih berlogo Y, Trihex), obat jenis hexymer 1000 butir, 350 botol miras berbagai merk, uang palsu 603 lembar pecahan lima puluh ribuan, dan beberapa handphone.

Pemusnahan tersebut melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Demak, Kasat Narkoba dan Kabag Ops Polres Demak dan Kepala Staf Kodim 0716/Demak dan lainnya.