Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti dari 60 Perkara Yang Sudah Inkrah

Berbagai barang bukti tindak kejahatan dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Karanganyar.


Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Karanganyar.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, serta menggunakan gergaji mesin dan blender.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, M. Zuhri sampaikan pemusnahan barang bukti pada kesempatan kali ini merupakan barang bukti dari 60 perkara tindak kejahatan. 

"Hasil dari penanganan perkara kasus pidana dari  Januari hingga Juni 2023," jelasnya. 

Sementara barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ratusan ribu batang rokok ilegal, obat-obatan daftar G, narkotika jenis sabu, ganja, senjata api rakitan ilegal, HP, perjudian.

"Karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka barang bukti tersebut kita musnahkan," lanjutnya. 

Disampaikan juga dari 60 kasus yang ada sebagian besar merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan jenis sabu.

"Paling banyak adalah kasus narkotika," tandasnya.