Kejaksaan Negeri Salatiga memusnahkan barang bukti (BB) narkotika mulai dari sabu, tembakau gorila, ganja hingga obat terlarang, Kamis (20/7).
- Dalam Waktu 5 Hari, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu di 4 Lokasi Berbeda
- Bermodal dari Rekaman CCTV, Polsek Pedurungan Bekuk Gerombolan Pemuda Diduga Begal
- Polres Batang Ungkap Sindikat Perdagangan Makanan Kadaluarsa
Baca Juga
Pemusnahan dipusatkan di halaman lokasi Rumah Ramah Hukum Kejari Salatiga di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Kegiatan ini disaksikan tidak hanya wartawan tapi juga Forkopimda se-Salatiga, sejumlah tamu undangan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala Kejarksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Herwin Ardiono SH mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan ada yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ada juga yang narkotika obat terlarang tahap penuntutan. Yang pasti tahun ada peningkatan jumlahnya dibandingkan tahun lalu," kata Herwin Ardiono kepada wartawan.
Sebelum pemusnahan dilakukan pengecekan barang bukti khususnya kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Temanggung. Sebab, Salatiga menjadi wilayah BNN Temanggung.
Ia menengaskan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, tembakau gorrila dan pil Yarindu bagian dari upaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Yang dimaksudkan hal-hal yang tidak diinginkan Herwin adalah barang bukti yang hilang, dijual atau bahkan digunakan secara internal.
“Makanya saya perintahkan untuk segera dimusnahkan karena itu membahayakan. Disamping juga BB lainnya," terang dia.
Kejari menekankan bahwa pelayanan hukum masyarakat, termasuk didalamnya adalah pemusnahan BB. Dan segera dimusnahkan walaupun belum mempunyai hukum tetap, karena sangat berbahaya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Salatiga Arieftulloh menambahkan berdasarkan data di Kejari Salatiga pemusnahan barang bukti narkoba dengan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 35 perkara pidana umum.
"Sedangkan jumlah barang bukti narkotika obat terlarang tahap penuntutan sebanyak 19 perkara dan barang bukti itu terdiri dari narkotika berupa sabu sebanyak 30, 98372 gram, tembakau gorila 1,54 gram, ganja 644,99516 gram, sediaan farmasi atau obat terlarang sebanyak 6.825 butir dan telepon genggam sebanyak 292. Ada juga dan lain-lain sebanyak 255 barang," ungkap dia.
Dari pantauan, pemusnahan barang bukti Kajari Salatiga ini dilakukan dengan cara diblender, dibakar hingga di hancurkan dengan palu.
Yang menarik, saat hendak diblender Kajari beserta Forkopimda mencampurkan narkoba dengan handbody lotion yang dinyatakan tidak terdaftar di BPOM RI.
- Polres Kebumen Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Narkoba
- Polres Grobogan Amankan 3 Pembalap Liar Saat Sahur
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Grobogan Ditangkap Resmob Polrestabes Semarang