Kejari Semarang Panggil Enam Saksi Dalami Perkara Windari

Kejaksaan Negeri Semarang memanggil enam orang saksi untuk mendalami perkara dugaan pungutan liar yang menjerat Windari Rochmawati. Kepala Kejari Semarang, Dwi samudji, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap enam orang notaris.


Meski demikian, Dwi enggan menyebutkan lebih jauh hasil pemeriksan oleh tim penyidik.

"Itu sudah masuk materi perkara. Nanti bisa mengganggu penyidikan tim," kata dia di kantor Kejari Semarang, Kamis (8/3).

Dwi mengungkap salah satu saksi yang dipanggil adalah M, orang yang memberi amplop saat terjadinya penangkapan terhadap Windari.

"Saat ini masih didalami tim, keterlibatan yang bersangkutan. Dia mengakui telah memberikan uang dalam amplop itu," imbuh dia.

Disinggung soal 116 amplop, Dwi mengaku dalam amplop tersebut ada beberapa nama yang sama. Jadi, lanjut dia, ada nama yang sama namun amplopnya ada beberapa.