Kejaksaan Negeri Solo musnahkan barang bukti (BB) dari 118 perkar yang telah diputus dan memiliki putusan hukum tetap.
- Menganggur, Dua Warga Purbalingga Nekat Curi Motor
- Jualan Obat Mercon untuk Sangu Lebaran, Dua Pemuda Diringkus Polisi Jepara
- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
Baca Juga
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Forkompinda dan digelar di halaman Kantor Kajari Solo.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," paparnya kepada awak media, Senin ( mulai bulan Juli hingga Desember 2019,’’ jelasnya kepada media, Senin (29/6).
Menurut dia, total 118 perkara itu terdiri dari kasus narkoba, perjudian dan penipuan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa berupa 233,5 gram sabu-sabu, 26,8 gram ganja, lalu 2,6 gram pil ekstasi, 65 unit handphone.
"Kemudian ada 17 timbangan digital, 21 buku tabungan dan ATM, alat isap, baju tas dan lainnya, dimusnahkan di Kejari Solo," imbuhnya.
Khusus untuk narkoba, dihancurkan dengan cara dimasukkan dalam cairan. Barang bukti berupa handphone dihancurkan dengan alat yang biasa digunakan memadatkan tanah. Sedangkan barang bukti lain dibakar di dalam tong sampah.
Dari 118 perkara yang barang buktinya dimusnahkan di Kejari Solo itu berasal dari 118 tersangka yang mayoritas perkara narkotika termasuk sabu-sabu.
‘’Peredaran narkotika ini kasus yang paling menonjol, mari kita sama sama memberantasnya,’’ pungkasnya.
- Tren Rumah Kos Mesum Meningkat, Polresta Kudus Grebek Pasangan Pasangan Kumpul Kebo
- BKPPD Grobogan Berikan Sanksi Tegas Guru Cabul
- KPK Masih Curiga Inneke Ikut Cawe-Cawe Suap Kalapas