Keji, Ayah di Batang Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri Bertahun-tahun

Peristiwa ayah merudapaksa anak kandung terjadi di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Kekejian pelaku yang berinisial T (42) itu dilaporkan oleh istrinya sendiri.


"Jadi sang anak yang sudah tidak tahan mengadu pada ibunya. Langsung ibunya lapor ke Polres atas perbuatan suaminya," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Kamis (28/7).

Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung melakukan penangkapan  pada pelaku pada Kamis (27/7) malam, sekitar pukul 21.00. Pelaku ditangkap di rumah setelah pulang kerja.

Berdasarkan keterangan, pelaku mulai melakukan aksi pencabulan pada anaknya sejak kelas VI SD. Lalu, mulai merudapaksa saat sang anak menginjak 16 tahun. Saat ini, korban berusia 17 tahun.

"Kini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi tim psikolog," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak. Ancaman  hukuman penjara mencapai 12 tahun.