Peristiwa ayah merudapaksa anak kandung terjadi di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang. Kekejian pelaku yang berinisial T (42) itu dilaporkan oleh istrinya sendiri.
- Jambret Telepon Genggam Anak di Tengah Perumahan Diringkus Polisi
- Jaksa KPK Hadirkan 10 Saksi Pada Sidang BLBI Hari Ini
- Kenalan Lewat Medsos, Wanita Cantik Kehilangan Motor
Baca Juga
"Jadi sang anak yang sudah tidak tahan mengadu pada ibunya. Langsung ibunya lapor ke Polres atas perbuatan suaminya," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Kamis (28/7).
Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada pelaku pada Kamis (27/7) malam, sekitar pukul 21.00. Pelaku ditangkap di rumah setelah pulang kerja.
Berdasarkan keterangan, pelaku mulai melakukan aksi pencabulan pada anaknya sejak kelas VI SD. Lalu, mulai merudapaksa saat sang anak menginjak 16 tahun. Saat ini, korban berusia 17 tahun.
"Kini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi tim psikolog," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara mencapai 12 tahun.
- Investasi Bodong Berujung Penangkapan, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
- Modus Minta Betulkan Rantai Sepeda, Warga Kendal Sikat Ponsel Pemilik Bengkel
- Polres Pemalang Bekuk Pelaku Perampasan Bermodus Debt Collector