Pelaku pembunuhan disertai mutilasi Imam Sobari (32) alias Mencis, warga Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, memperagakan sebanyak 21 adegan dalam rekonstruksi yang digelar Polres Semarang, Kamis (28/7).
- Resmob Polda Jateng Tangkap Pelaku Jual Beli Mobil Bodong
- Muncul Lagi Kasus, Gengster Tawuran di Lamper Tengah
- Orang Tua Lapor Polisi Anaknya Dijadikan Terapis Pijat Plus-Plus Oleh Terangka Mucikari
Baca Juga
Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolres Semarang Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., turut mendampingi
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widia Saputra, Kasubbid Kimbifor Bid Labfor Polda Jateng AKBP Drs. Moch. Arif Budiarto M.Si., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Semarang Ibu Ardana SH, MH., Kapolsek Bergas, Kapolsek Ungaran serta kuasa hukum tersangka.
Rekonstruksi langsung di lokasi di mana pelaku mulai mencekik, memutilasi hingga membuang korban yang tak lain adalah kekasihnya, Kholidatunikmah atau KN.
Tercatat, ada 5 lokasi rekontruksi yakni 1 di kamar kos-kos korban Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Bergas dan 4 lokasi di tempat pembuangan potongan tubuh korban.
Adegan demi adegan diperagakan IS dengan wajah datar. Rekontruksi pun dimulai saat selesai pelaku membunuh korban, memutilasi hingga kabur meninggalkan wilayah Kabupaten Semarang.
Pencekikan dilakukan tersangka hingga korban meninggal dunia, pada
Sabtu tanggal 16 Juli 2022 hingga berujung cekcok antara pelaku dan korban. Sampai akhirnya, Minggu, 17 Juli 2022 dini hari pelaku mulai memutilasi korban.
Proses mutilasi pun dilakuan bertahap selama tiga hari berturut-turut, dan menjadi 11 bagian serta semua potongan dimasukkan ke dalam 7 kantong plastik.
Dengan kondisi kamar mandi yang sempit, pelaku memotong satu persatu tubuh korban yang pernah ia cabuli hingga hamil dan memiliki anak kini berusia 5 tahun menjadi 11 bagian.
Untuk potongan-potongan tubuh itu kemudian dibuang di empat lokasi berbeda antara lain di Sungai Wonoboyo Bergas, di samping restoran di Jalan Soekarno-Hatta, di sekitar pabrik di Bergas dan Sungai Kretek.
Dan potongan pertama beserta ATM milik korban yang tercecer ditemukan di Sungai Kretek Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, sebelum akhirnya kasus ini terbongkar.
Terdapat fakta baru yang ditemukan di tengah rekonstruksi berlangsung. Dimana, pelaku memalsukan surat nikah yang diberikan kepada pemilik kos agar bisa menghuni kos bersama korban.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widia Saputra. Kepada wartawan, Agil menjelaskan saat masuk menyewa kos-kosan sebagai lokasi mutilasi pelaku menyerahkan surat nikah yang telah dipalsukan kepada pemilik kos. Tujuannya, agar bisa menghuni kos bersama korban," ujar Agil.
Secara keseluruhan, diakuinya, jalanya rekontruksi berjalan lancar. Pelaku tidak banyak bicara dan terlihat hanya banyak tertunduk.
Disinggung soal kejiwaan pelaku, Kasat Reskrim mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan SDM Polda Jawa tengah.
"Untuk kejiwaan pelaku sehat namun demikian kami masih terus memeriksa kejiwaan pelaku dengan menggandeng bagian SDM Polda Jawa tengah," terangnya.
Atas perbuatan itu, pelaku disangkakanPasal pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Pengelola Kos Sebut Penyewa Hanya Booking Kamar Sehari
- Keluarga Napi Dan PNS Lapas Sukamiskin Ikut Terjaring OTT KPK
- Gagal Rudapaksa, Kakek Ini Aniaya Tetangganya yang Sudah Renta