Kelabui Petugas, Jukir Sembunyikan Sabu Di Lipatan Kaos

Sugiarto (34), warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Selasa (5/6). Pemuda yang berprofesi sebagai juru parkir itu ditangkap karena kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,3 gram.


Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu,  menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di TKP. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, dari penyelidikan ada orang yang dicurigai hendak bertransaksi narkoba. Kemudian kita lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa satu paket hemat sabu-sabu seberat 0,3 gram," terang Ferry kepada RMOLJateng, Jum'at (8/6).

Untuk mengelabui petugas, sabu  tersebut disembunyikan di kaos yang dipakai tersangka, dengan cara dimasukkan ke dalam plastik klip kecil dan dijahit di lipatan sisi bawah kaosnya.

Barang bukti yang kita amankan selain sabu-sabu tersebut juga kaos yang dipakai tersangka, uang tunai Rp40 ribu, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, diduga tersangka merupakan pemakai sekaligus pengecer sabu. Adapun tersangka mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang sampai saat ini masih mencoba ditelusuri.

Kasus ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain," ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.