Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah gencar memberikan informasi terkait instrumen hukum paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia, Jum'at (3/6).
- Pria Tewas Menggendong Tas Berisi Batu, Ada Tato di Dada Bertuliskan Hopes & Robert
- Tangani Covid-19, Polres Demak Turunkan Satgas Emak-emak
- Pernikahan Anak Marak di Batang, Lima Permintaan Rekomendasi Tiap Hari
Baca Juga
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, diwakili Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan mengatakan, paralegal adalah setiap orang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal.
"Paralegal tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan," ujar Deni membuka paparannya di Fakultas Syariah IAIN Raden Mas Said Surakarta.
Paralegal tidak harus memiliki gelar sarjana hukum, namun harus memiliki kompetensi sesuai diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Bertepatan dengan kunjungan ke Kabupaten Sukoharjo, Panwasda Bankum Kemenkumham Jateng melakukan pemantauan dan evaluasi pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah.
Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan dengan memeriksa berkas asli permohonan bantuan hukum telah diunggah di Aplikasi Sidbankum. Selain itu kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait kendala-kendala yang dialami OBH dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Diskusi antar Panwasda dan OBH ini diperlukan agar pelaksanaan pemberian bantuan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan pada perolehan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
- Anggota DPR RI Komisi VIII Paryono : Perlu Solusi Terkait Antrian Calon Jamaah Haji Indonesia
- 1.000 Anak Yatim di Blora Terima Santunan dari PR Sukun
- APBD Cilacap 2022 Defisit Rp 155,3 Miliar