Kemenkumham Jawa Tengah Gencar Sosialisasikan Informasi terkait Paralegal

Bidang Hukum Kemenkumham Jateng saat gencar memberikan informasi terkait Instrumen Hukum Paralegal dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia, di Fakultas Syariah IAIN Raden Mas Said Surakarta. RMOL Jateng
Bidang Hukum Kemenkumham Jateng saat gencar memberikan informasi terkait Instrumen Hukum Paralegal dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia, di Fakultas Syariah IAIN Raden Mas Said Surakarta. RMOL Jateng

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah gencar memberikan informasi terkait instrumen hukum paralegal dalam pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia, Jum'at (3/6).


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin,  diwakili Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan mengatakan, paralegal adalah setiap orang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal. 

"Paralegal tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan," ujar Deni membuka paparannya di Fakultas Syariah IAIN Raden Mas Said Surakarta. 

Paralegal tidak harus memiliki gelar sarjana hukum, namun harus memiliki kompetensi sesuai diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. 

Bertepatan dengan kunjungan ke Kabupaten Sukoharjo, Panwasda Bankum Kemenkumham Jateng melakukan pemantauan dan evaluasi pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah.

Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan dengan memeriksa berkas asli permohonan bantuan hukum telah diunggah di Aplikasi Sidbankum. Selain itu kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait kendala-kendala yang dialami OBH dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Diskusi antar Panwasda dan OBH ini diperlukan agar pelaksanaan pemberian bantuan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan pada perolehan akses keadilan bagi masyarakat miskin.