Angka pernikahan anak di Kabupaten Batang cukup tinggi. Tiap hari sekitar empat hingga lima keluarga meminta rekomendasi pelaksanaan pernikahan dini.
- Wayang Lalu Lintas Polres Purbalingga Hibur Siswa di Lokasi Isolasi Terpusat
- Polres Sukoharjo Kurban 23 Hewan
- Wali Kota Semarang Tegaskan Pentingnya Peran Humas Ciptakan Komunikasi Efektif
Baca Juga
"Setiap hari ada yang meminta rekomendasi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB), Supriyono, di ruang kerjanya, Kamis (8/12).
Ia menyebut angka pengajuan pernikahan anak di dinasnya menembus 250 pasangan per tahun. Pada 2021, dinasnya mengeluarkan 277 rekomendasi pernikahan anak.
Lalu, pada 2022 hingga 8 Desember 2022, pihaknya sudah mengeluarkan 262 rekomendasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, dr Utariyah Budiastuti menyebut mayoritas alasan pengajuan karena sudah hamil di luar nikah. Alasan lainnya adalah menghindari zina.
"Ada juga faktor ekonomi hingga tingkat pendidikan yang rendah jadi alasan," jelasnya.
Utari untuk melaksanakan pernikahan resmi, anak harus keluar dari sekolah. Pihak mempelai bisa melanjutkan pendidikan lewat kejar paket.
Ia menjelaskan, pihaknya selalu memberi masukkan agar menunda pernikahan. Hal itu ditujukan untuk pasangan yang belum terlanjur hamil di luar nikah.
Pihaknya memberikan edukasi bahaya pernikahan anak di usia dini. Bukan hanya sisi psikologis tapi hingga dari sisi kesehatan.
"Kami juga rutin melakukan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan anak," jelasnya.
- Penyaluran Biosolar Lewat Full Registran Cegah Penyimpangan
- 1.999 Ibu-ibu di Kabupaten Batang Kompak Pasang Alat Kontrasepsi