Kemenkumham: Remisi Idul Fitri Menghemat Rp 32 Miliar

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat menghemat uang Rp 32 miliar dari pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1439 H.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, penghematan itu di dapat dari berkurangnya jatah makanan yang harus diberikan kepada warga binaan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan sebutan narapidana.

"Biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dihemat sebanyak Rp. 32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp. 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/6).

Sri menjelaskan jika tahun ini ada 80.430 narapidana beragama Islam yang mendapatkan remisi pada Idul Fitri.

Sebanyak 446 diantaranya langsung bebas. Sedangkan sebanyak 79.984 narapidana masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi Idul Fitri.

Ia mengatakan saat ini ada 250 ribu narapidana yang masih dipenjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di seluruh Indonesia. Sementara daya tampung lapas dan rutan tersebut hanya 124 ribu orang.

Sehingga menurut Sri pemberian remisi ini juga bisa mengurusi kelebihan daya tampung lapas maupun rutan.

"Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana. Sekaligus menghemat anggaran negara," lanjutnya.

Menurut Sri pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara kepada narapidana yang sudah melakukan tindakan positif.

"Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan peng-

hargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu," tukasnya.

Dari data yang diungkap oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto Kemenkumham memberikan remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan dan remisi yang diberikan tergantung masa pidana yang telah dijalani narapidana.

Harun pun mengatakan paling banyak narapidana mendapatkan remisi satu bulan yaitu sebanyak 51.775 orang, disusul 15 hari 21.399 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 6.125 orang, dan remisi dua bulan hanya untuk 1.131 orang.