Kementerian ESDM Sosialisasikan Pelabelan Hemat Energi Lampu LED di Semarang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggencarkan sosialisasi untuk pemberlakuan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label untuk lampu Light Emitting Diode (LED).


“Hal itu dilakukan untuk mempermudah dalam mengetahui lampu sudah sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan atau tidak,” ungkap Direktur Konservasi Energi selaku National Project Director ADLIGHT Gigih Udi Atmo, di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (15/3).

Masyarakat, lanjut dia, jika membeli suatu lampu tidak lagi memikirkan daya lampu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tersebut.

Menurut dia, regulasi ini adalah wujud mempermudah konsumen dalam memilih LED hemat energi. Selain itu, juga untuk mencegah produk tidak sesuai.

“Ada lampu LED notabene hemat energi tapi banyak produk ternyata di pasaran tidak sesuai dengan yang digaung-gaungkan hemat energi karena memang belum ada regulasi yang mengatur. Mereka tidak menguji mereka penting jual LED,” tuturnya.

Setiap lampu berlabel otomatis juga sudah melalui uji sertifikasi produk di lembaga sudah dipilih oleh Kementrian ESDM. Kemudian label tersebut sesuai dengan hasil dari pengujiannya.

“Adanya kebijakan ini setiap lampu dijual harus diuji sertifikasi di lembaga sertifikasi produk yang kita tunjuk kemudian mereka mengujikan ke lab yang sudah kita tunjuk juga baru mereka bisa mencantumkan labelnya,” terang dia.

Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementrian ESDM, Supriyadi mengatakan, seluruh produk wajib mencantumkan label hemat energi pada produk.

Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid menjelaskan, hal terpenting lampu LED adalah hemat energi dan ramah lingkungan. Oleh sebab itu harus ada standar atau aturan diberlakukan agar kualitas dan keamanan bisa terjamin.

“Berharap masyarkat bisa ikut membaca standar apa saja produk lampu itu. Lalu bisa mengawasi yang dijual sudah sesuai atau belum, ketika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan komplain atau masukan kepada pemerintah untuk penegakan hukum bagi yang melanggar itu,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, Budi Soeseno berharap pada kebijakan ini pemerintah bisa memberikan garansi terhadap produk yang dijual. Dirinya menyebut kebijakan ini akan mengurangi keluhan bagi konsumen.