Kepala Inspektorat Salatiga: Mutasi Pejabat oleh Yulianto Langgar Regulasi

Proses rotasi, mutasi dan promosi jabatan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Salatiga menjelang lengser kepemimpinan Yulianto-Muh Haris Yaris, tidak sesuai regulasi.


"Karena memang ini merugikan dan itu tidak sesuai regulasi bisa dievaluasi. Akan kita evaluasi dalam tiga bulan ini," tandas Kepala Inspektorat Kota Salatiga Prasetyo Ichtiarto, Selasa (7/6). 

Mantan Kepala Lingkungan Hidup Salatiga itu mengakui ada beberapa kekeliruan yang akan dievaluasi dalam tiga bulan ke depan. 

Pihaknya melihat, kurang dari 20 persen ASN menjalankan perpindahan terjadi sebelum lengsernya jabatan kepemimpinan lama tidak sesuai regulasi Perundang-undangan Kepegawaian. 

Prasetya mengkhawatirkan, aturan yang diterapkan melalui kejadian saat ini dampaknya terhadap pegawai kurang baik bagi roda pemerintahan dan tidak positif. 

Ia memastikan, akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan ke depan. 

"Ada beberapa kekeliruan dan akan dilakukan evaluasi dalam tiga bulan ke depan," tandasnya. 

Meski demikian, Prasetya menjabarkan, proses rotasi, mutasi dan promosi ASN menjadi kewenangan sepenuhnya Wali Kota sebagai pembina kepegawaian. 

"Di bawah Pembina Kepegawaian itu, ada namanya Baperjakat. Dimana Baperjakat yang menangani terkait rotasi, mutasi maupun promosi ASN. Itu dasarnya dari daftar urutan kepangkatan," sebutnya.