Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji membenarkan pihaknya telah mengamankan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang.
- Ini Ciri-ciri Mayat Perempuan Tewas Ditemukan di Bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen
- Adiknya Ditangkap KPK, Zulkifli Hasan: Sebagai Kakak Tertua Saya Prihatin Dan Sedih
- Ngaku TNI, Oknum Satpam Diamankan Polisi karena Sebarkan Foto Syur
Baca Juga
Meski demikian, Dwi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Dia beralasan belum mendapat laporan resmi dari tim penangkapan tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan," kata Dwi di Kantor Kejari Senarang, Selasa (6/3).
Dwi menjelaskan, 4 pegawai BPN Yakni, WR, S, F, dan C. Mereka diketahui kedapatan menerima uang berkaitan dengan percepatan proses pengurusan dokumen agraria.
"Ada 10 amplop, nilai totalnya kisaran Rp. 32 juta," terang dia.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Dwi belum berani mengatakannya. Dia saat ini masih menunggu laporan resmi dari anggotanya.
"Nanti kisaran jam empat saya akan dapat laporannya," pungkas dia.
Sebelumnya, diberitakan Kejaksaan Negeri Semarang melakukan penangkapan terhadap oknum BPN. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan No.593/O.3.10/Fd.1/02/2018 tanggal 28 Februari 2018, dipimpin Waluyo SH, MH.
- Official Persipa Diserang Orang Tak Dikenal, CEO Lapor Polisi hingga PSSI
- 12 Tersangka Diamankan di Wilayah Hukum Polres Semarang
- Niat Untung, Jadi Buntung: Dua Pencuri Kena Batunya