Kepala Kejari Semarang Benarkan OTT BPN

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji membenarkan pihaknya telah mengamankan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang.


Meski demikian, Dwi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Dia beralasan belum mendapat laporan resmi dari tim penangkapan tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan," kata Dwi di Kantor Kejari Senarang, Selasa (6/3).

Dwi menjelaskan, 4 pegawai BPN Yakni, WR, S, F, dan C. Mereka diketahui kedapatan menerima uang berkaitan dengan percepatan proses pengurusan dokumen agraria.

"Ada 10 amplop, nilai totalnya kisaran Rp. 32 juta," terang dia.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Dwi belum berani mengatakannya. Dia saat ini masih menunggu laporan resmi dari anggotanya.

"Nanti kisaran jam empat saya akan dapat laporannya," pungkas dia.

Sebelumnya, diberitakan Kejaksaan Negeri Semarang melakukan penangkapan terhadap oknum BPN. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan No.593/O.3.10/Fd.1/02/2018 tanggal 28 Februari  2018, dipimpin Waluyo SH, MH.