Polres Demak Lakukan Pendampingan Terhadap Korban Pencabulan Pelatih Voley

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna/RMOLJateng
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna/RMOLJateng

Kasus pencabulan yang dilakukan oknum pelatih voley di Kabupaten Demak terhadap belasan anak didiknya, masih terus dilakukan pengembangan.


Polres Demak telah berkoordinasi dengan dinas sosial serta menugaskan polisi Wanita (polwan) untuk melakukan pendampingan psikologi terhadap korban pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, mengatakan, saat ini, Satreskrim Polres Demak, masih melakukan penyidikan terhadap pelaku pencabulan, Lulut Kusmiyanto (39), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. 

Penyidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke-12 korban lain, usai dilakukannya penangkapan terhadap pelaku.

"Hingga saat ini, Kami menerima informasi sebanyak 13 laporan. Pelaku masih menjalani penyidikan terkait banyaknya korban yang melapor kejadian yang dialaminya,” terang AKP Agil, Selasa (19/10) di Mapolres Demak.

Sementara itu, saat ini, di tengah penyidikan yang dilakukan, Polres Demak juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta menugaskan Polisi Wanita untuk melakukan pendampingan psikologis (trauma healing) terhadap para korban.

"Saat ini, kondisi psikologis 11 korban sudah membaik dan lepas dari trauma, sedangkan dua korban lain, termasuk yang dalam kondisi hamil 8 bulan, masih kita lakukan pendampingan,” tambah Agil.

Berdasarkan penyidikan, korban sempat diberi obat penggugur kandungan, namun gagal. Bahkan, korban juga sempat diajak ke dukun untuk menggugurkan kandungannya. 

"Iya, Pelaku sempat memberikan obat pil penggugur kandungan hingga membawanya ke dukun. Namun, dalam pemeriksaan terakhir, kondisi kandungan baik baik saja,” kata Kasatreskrim.

Hingga saat ini, Satrekrim Polres Demak, terus melakukan penyidikan terhadap pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.