Unit Idik 1 Pidana Unum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Hotel Tentrem Jalan Gajahmada No 122, Semarang pada Kamis (30/12/2021) sekira pukul 08.00.
- Korban Pembunuhan Sempat Kabari Istri Menjemput Penumpang di Mangkang
- Soal Tanah Munjul, Firli Bahuri : KPK Tidak Pandang Bulu Dan Berpegangan Pada Bukti
- Menko Polhukam: Secara Kuantitatif, Pekerjaan Firli Dkk Lebih Bagus dari KPK Sebelumnya
Baca Juga
Keduanya ditangkap di kediamanya masing masing tidak berselang lama setelah kejadian terjadi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kedua pelaku pengeroyokan yang ditangkap masing masing Ilham Mousa Putra (18) warga Pancakarya, Rejosari Semarang dan Aryadimas Yulianto (22) penduduk Cinde Raya, Jomblang, Candisari.
Keduanya ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan dan mengeroyok security dan tamu hotel.
"Pelaku ini awalnya ditegur oleh resepsionis hotel lantaran saat keluar hotel membuka pintu dengan keras. Teguran itu membuat pelaku tidak terima dan hendak memukul resepsionis. Lantaran terjadi keributan salah seorang security bermaksud hendak melerai dan menanyakan duduk perkaranya namun justru dikeroyok oleh pelaku," ungkap Kombes Irwan Anwar kepada RMOLJateng, Kamis (6/1/2022).
Melihat ada keributan, salah satu pengunjung hotel berinisiatif melerai kejadian tersebut namun justru dipukul oleh pelaku dan rekanya yang saat ini masih buron (DPO).
Pada saat keributan pelaku ini memukulkan kipas angin dan lampu hias ke wajah security hotel bernama Hery Cahyono dan nenendang secara bersamaan.
Melihat situasi yang tidak kondusif resepsionis berinisitaif menelpon pihak kepolisian dan melakukan penangkapan kepada salah satu pelaku yaitu Ilham. Sementara tiga orang lainya berhasil melarikan diri.
Pelaku Aryadimas ditangkap pada keesokan hari di rumahnya, sedangkan dua orang lainya masih dalam pengejaran.
Dari hasil peneriksaan diketahui bahwa pada saat kejadian para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Sindikat Penggelapan Kain Dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang
- Tim Sparta Polresta Amankan Penjual Miras Dan Tiga Mobil Berknalpot Brong
- Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Minibus