Karyawan Habisi Nyawa Bos Depot Isi Ulang Air Minum karena Dendam dan Sakit Hati

Pelaku Ditangkap di Banjarnegara

Tersangka pembunuhan Irwan Hutagalung, bos depot air isi ulang yang jasadnya dicor, Muhammad Husen, mengaku nekat menghabisi nyawa korbannya dengan cara sadis, lantaran dendam dan sakit hati kerap dimarahi dan dipukul oleh korban.


Motif pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Muhammad Husen tersebut, terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Semarang, Rabu (10/5) siang, di Mapolrestabes Semarang.

Tersangka Husen mengaku kerap mendapat perlakuan kasar korban yang tak lain adalah bos tempatnya bekerja.

“Awalnya ketemu korban di warung burjo. Korban setiap hari mengantar isi ulang air minum di warung. Setelah itu, saya datang ke rukonya dan ditawari bekerja di sana dengan gaji Rp. 2 juta perbulan. Baru awal bulan puasa kemarin saya bekerja. Dua minggu bekerja, korban sering marah dan mukuli saya karena masalah sepele,” kata Husen.

Tersangka mengaku, dua minggu mendapat perlakukan kasar dan kekerasan, timbulah rencana pembunuhan terhadap korban.

“Hari Kamis sekira pukul 20.30, pas korban tidur pulas, saya tusuk wajah korban dua kali pakai linggis, kemudian saya tinggal nongkrong di angkringan samping ruko. Hampir subuh, saya masuk lagi dan memotong motong tubuh korban, kepala dan kedua tangan korban, lalu saya masukan ke karung,” aku tersangka.

Aksi yang dilakukan tersangka sangat sadis, lantaran mutilasi dilakukan dalam kondisi korban masih hidup. “Waktu saya potong potong pakai pisau dapur, korban masih bernafas,” kata Husen.

Usai memutilasi, tubuh korban diseret keluar dan disimpan di teras rumah. “Hari Sabtu sore, saya ambil semen dan pasir di rumah korban, dan saya cor tubuh korban di sela sela batas ruko. Kemudian saya pamit ke pemilik ruko untuk pulang kampung,” ujar tersangka.

Melarikan diri ke Banjarnegara

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, tersangka Muhammad Husen, diringkus dalam pelariannya di Kabupaten Banjarnegara.

Usai membunuh dan mengecor jasad korban, tersangka kabur dengan membawa sepeda motor korban ke rumahnya di Kabupaten Banjarnegara, melalui daerah Temanggung.

“Dari hasil penyelidikan dan olah tkp, mengerucut ke tersangka Muhammad Husein. Kemudian, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Banjarnegara,” terang Kombes Pol Irwan Anwar.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil uang belanja sebesar Rp. 7 juta dan motor milik korban. “Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Irwan.

Dijelaskan, pengungkapan ini sudah sesuai dengan hasil forensik dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku seorang diri.

“Ini pelaku tunggal, untuk rekan korban yang bernama Imam nanti akan kita dalami lagi. Maksimal nanti akan diterapkan pasal mengetahui tindak pidana tapi tidak dilaporkan,” bebernya.

Sedangkan untuk pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.