Kesadaran Pelaku Usaha Legalkan UMK Masih Kecil

Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum mencatat kesadaran pelaku usaha untuk melegalkan UMK masih kecil.


"Hadirnya AHU (administrasi hukum umum) disini sebagai kepanjangan tangananan dari Pemerintah membantu para UMK untuk mendapatkan legalitas yang lebih kuat sehingga dapat  berbadan hukum dan menjadi Perseroan," tandas Sub Koordinator Dokumentasi dan Pengumumam Badan Hukum AHU Kemenkumham Euis Nurmala, saat berlangsung hybrid expo di Taman Wisata Sejarah (TWS) Salatiga, Jumat (20/5).

Dalam expo kali ini memberikan sosialisasi kepada pelaku UMK agar dapat melegalkan usaha.

Ia menjelaskan, untuk di Salatiga baru 32 pelaku UMK yang mendaftar menjadi perseroan perorangan total se-Jawa Tengah baru 2091 dari data diperoleh per 8 Mei 2022.

“Padahal, upaya melegalkan usaha melalui perseroan perorangan diakuinya sangat penting dan menguntungkan pelaku UMK.

Sekaligus menaikan kelas pelaku UMK yang ada di Kota Salatiga," imbuhnya.

Nurmala menambahkan, bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan legalitas ini sangat mudah. Cukup menyiapkan identitas (KTP) dan NPWP dengan mendaftar langsung ke layanan AHU atau secara online melalui ahu.go.id, cukup dengan membayar sebesar Rp50.000 untuk PNBP saja.

"Tetapi sebagai bentuk pelayanan prima pada expo Salatiga kali ini bagi 20 pendaftar pertama diberikan gratis atau free," akunya.

Sub Koordinator Humas Ditjen AHU, Abriana Kusumadewi menambahkan, UMK dapat mendapatkan legalitas sah dengan mudah dan transparan melalui AHU.

Kemenkumham melalui AHU mengikuti expo di Salatiga memberikan informasi terkait perseroan perorangan.

"Hadirnya AHU dalam expo kali ini juga agar semakin banyak teman-teman pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang melegalitaskan usahanya," ujar Abriana Kusumadewi.

Dalam kesempatan itu, hadir juga Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano. Dia berharap semakin banyak pelaku usaha untuk melebarkan sayap dan mendapatkan legalitas sah.