Kesadaran Warga Masih Rendah, 56 Orang Terjaring Razia Masker Satpol PP Kota Semarang

Hanya dalam waktu satu jam, sebanyak 56 warga Kota Semarang terjaring razia Satpol PP Kota Semarang karena tidak mengenakan masker saat beraktifitas.


Mereka yang terjaring dikenai hukuman untuk menyapu area kantor kecamatan Banyumanik dan KTP disita untuk sementara.

Operasi penegakkan Perwal 57 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto dengan lokasi jalan raya depan Kantor Kecamatan Banyumanik.

"Kesadaran masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 masih rendah. Banyak yang tidak mengenakan masker. Hanya waktu satu jam, kita tindak 56 orang," ujar Fajar, Senin (24/8/2020) sore.

Untuk itu lanjut Fajar, Satpol PP Kota Semarang akan terus menggelar razia masker minimal dua kali dalam seminggu dengan lokasi yang berbeda.

"Hal ini untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenakan masker dan supaya warga Kota Semarang benar-benar sadar bahayanya virus corona," tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang juga menindak ratusan warga dalam razia masker di kawasan Kota Lama, Hayam Wuruk dan Sampangan.

"Sementara ini hukumannya adalah membersihkan taman, jalan dan perkantoran selama 10 menit," pungkas Fajar.