Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus jual beli kalender di sekolah negeri SD dan SMP pada awal 2023 di Kabupaten Sukoharjo, menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Sukoharjo Dr Song Sip yang menyatakan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
- Pembangunan Polsek Suruh, Kapolres: Gedung Baru, Semangat Baru Dalam Pelayanan
- Gelar Operasi Keselamatan Candi 2024, Polres Karanganyar Fokus Penindakan Knalpot Brong
- Tren Narkoba di Demak Tinggi, Belum Darurat?
Baca Juga
Dr Song Sip mengatakan, ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat dalam kasus jual beli kalender di sekolah tersebut. Oleh karenanya, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sukoharjo, diminta transparan dalam menangani aduan masyarakat itu.
"Penjualan kalender di sekolah itu bisa masuk perbuatan melawan hukum, atau bisa juga masuk perbuatan tindak pidana korupsi. Bukankah sudah ada larangannya, tapi kenapa masih dilanggar. Apalagi pelakunya diduga adalah oknum pejabat," kata Song Sip, Sabtu (30/9/2023).
Sebagai praktisi hukum, ia menilai penjualan kalender oleh pejabat melalui perusahaan daerah telah merugikan masyarakat dalam hal ini siswa dan orang tuanya, termasuk juga telah merugikan negara yaitu diwakili oleh pemerintah daerah selaku pemberi modal.
"Kerugian negara jangan hanya dilihat dari sisi anggaran saja, tapi juga nama baik negara ikut dirugikan. Jual beli kalender di sekolah ini kan tidak ada dasar hukumnya, berarti itu masuk pungutan-pungutan nggak jelas," papar Song Sip.
Disisi lain, dugaan tipikor yang diadukan ke Kejari Sukoharjo oleh LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku ketua ini, oleh Song Sip juga didorong agar dilaporkan ke Polisi yang juga mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan.
"Kalau memang ada kerugian, kasus ini bisa dilaporkan ke Polisi. Sangat boleh. Baik Kejaksaan dan Kepolisian, sama-sama institusi yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa dugaan tipikor," tegasnya.
Pada perkembangannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sudah memberi sinyal akan meningkatkan penyelidikan menuju penyidikan.
LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, menilai jual beli kalender tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010, dan melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Tak hanya itu, PD Percada juga diadukan oleh LAPAAN RI atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.
- Jaksa Tuntut 9 Tahun Terdakwa Korupsi Bank Jateng
- Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang
- Fraud Pengelolaan DPPK Jiwasraya, Rugi Rp 257 M