Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan 21 permohonan atau sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker atau lebih dikenal sebagai Omnibus Law), Kamis (31/10) lalu.
- Rutan Banjarnegara Gelar Kembali Bakti Sosial Untuk 10 Keluarga WBP
- Semakin Meluas, Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Gagal
- KPK Belum Putuskan Jadwal Pemeriksaan Mbak Ita Selanjutnya
Baca Juga
Butir-butir terpenting dari permohonan Partai Buruh yang mengajukan judicial review adalah berkenaan dengan kaji ulang pasal tentang pengupahan, hubungan kerja, dan tenaga kerja asing.
Keputusan MK ini membuat beberapa perubahan penting. Ada sejumlah hal yang diketahui akan berubah karena amar putusan MK itu.
Yang jelas diubah adalah jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) atau di dunia kerja lebih sering dikenal tenaga kerja dengan kontrak. Kerja antara pemberi kerja dengan tenaga kerja dengan sistem kontrak seperti ini membuat status tenaga kerja yang bersangkutan tidak jelas.
Dalam putusannya, MK mengatur PKWT hanya dapat dilakukan paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan. Hal ini menjawab ketidak jelasan kapan suatu kontrak kerja berlaku karena perhitungan 5 tahun sudah pasti akan mengacu kepada kesepakatan suatu kerja sama dimulai.
Putusan MK berikutnya menjelaskan unsur upah yang merupakan hak tenaga kerja dalam mendapatkan penghasilan yang layak demi memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya. Secara jelas MK memasukkan komponen makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, Kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Review MK atas permohonan Partai Buruh juga memutuskan tentang pengetatan di bidang pemutusan hubungan kerja (PHK). Di dalam amar putusannya MK menyebutkan nilai minimal pesangon. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pemberi kerja dan tenaga kerja tentang PHK maka perlu adanya putusan dari pihak lain. PHK baru dapat dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga yang berwenangan.
Tanggapan Pemerintah tentang Putusan MK ini diwakilkan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli melalui siaran persnya di Jakarta pada Jumat (01/11). Ia mengatakan bahwa Kementeriannya akan berkoordinasi dengan berbagai instansi dan institusi yang terkait serta para pemangku kepentingan di bidang tenaga kerja dan buruh, KADIN tentang tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan MK.
- Normal Selesai Perbaikan, Jalur KA Jakarta-Surabaya Sudah Beroperasi Dapat Dilalui Kereta
- Indeks Integritas Sukoharjo Masuk Zona Hijau Dalam Survei KPK
- Terduga Penganiaya Darso Akan Diproses Polda Jawa Tengah