Jaksa Tuntut 9 Tahun Terdakwa Korupsi Bank Jateng

Jaksa menuntut terdakwa kasus korupsi di Bank Jateng dengan tuntutan 9 tahun penjara dalam sidang kasus perkara korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/6). Umar Dani/RMOLJateng
Jaksa menuntut terdakwa kasus korupsi di Bank Jateng dengan tuntutan 9 tahun penjara dalam sidang kasus perkara korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/6). Umar Dani/RMOLJateng

Jaksa menuntut terdakwa kasus korupsi di Bank Jateng dengan tuntutan 9 tahun penjara dalam sidang kasus perkara korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/6).


Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra dipimpin Hakim Ketua, Gatot dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa dimulai pukul 11 siang .

Tim jaksa yang terdiri Jehan NA, Rayun, Daniek membacakan tuntutan terdakwa Anggoro Bagus Pamuji dalam perkara korupsi Bank Jateng 

Di depan majelis, terdakwa Anggoro yang mengenakan baju putih terlihat tertunduk mendengarkan pembacaan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun, 8 bulan, denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dengan dibebankan uang pengganti sebagaimana uang kerugian negara  sebesar tujuh miliar tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah dengan subsider 4 tahun, 10 bulan penjara bila tidak mampu mengganti," kata Jaksa .

Tuntutan jaksa ini sesuai dakwaan primer sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Korupsi  

Ketua Majelis hakim yang dipimpin Gatot memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Penasihat hukum terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan dari terdakwa.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Ahmad  Teguh Wahyudin mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa.

Menurut Teguh, persidangan ini terlihat tidak fair karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi kunci Neni (pegawai PN-red) yang telah mengajukan pinjaman di bank Jateng.

"Terdakwa hanya ingin mempertahankan performance NPL perusahaan, cuman cara-cara yang dilakukan memang ada kesalahan (fraud)" kata Teguh pada RMOLJateng, Senin (3/6).

Selain itu, ada juga kerjasama dengan Neni  bendahara PN Semarang, yang hingga kini belum pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Kuncinya ada di saksi (Neni+red) namun hingga kini belum pernah dihadirkan, sehingga bila saksi ini bisa dihadirkan akan terbuka dimana letak kesalahannya," pungkas Teguh.