DPR RI menghapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum, dengan tersangka Imam Besar FPI, Rizieq Syihab.
- Koruptor Semakin Bringas, Revolusi Mental Menkumham Dipertanyakan
- Gagah Ketika di Jalan, Ketua Klub Motor Ini Pasrah Ditangkap Polisi Gara-Gara Sabu
- Pelaku Peremasan Payudara Di Purworejo Ditangkap Warga, Kapolda Jateng : Terima Kasih
Baca Juga
"Keputusan Polri meng-SP3 kasus ini mencerminkan kemurnian penegakan hukum," ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/6).
Bamsoet, begitu ia akrab disapa, menyebut kasus chat Rizieq ini cukup menyita energi dan perhatian publik. Utamanya, dari loyalisnya yang bernaung di FPI.
Hanya saja, lanjutnya, kasus yang bergulir sejak Mei 2017 itu tidak menemui kejelasan. Bahkan, karena tidak jelasnya proses hukum itu kemudian banyak pihak yang meminta kasus itu dihentikan.
"Namun, selama itu pula alat bukti yang diperlukan tak kunjung ditemukan. Karena itu, pimpinan DPR bisa memahami sikap dan pendirian FPI yang telah berulangkali meminta polisi menghentikan kasus ini," jelasnya.
Bamsoet berharap, dengan terbitnya surat penghentian penyidikan perkara kasus itu, suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif.
"Polri telah memastikan bahwa Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum," demikian Bamsoet.
- Kades Ditahan Di Rutan, Desa Sendangmulyo Tunjuk Plt Kades
- Dosen Unnes Terbukti Lakukan Pelecehan Empat Mahasiswi, Dicopot
- Kemenkumham Jateng Jajaki Alternatif Lahan Milik TNI Sebagai Rencana Relokasi Lapas Ambarawa