Ketua DPRD Salatiga : SE Wali Kota Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Jangan Sekedar Himbauan

Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit M.Si mengusulkan agar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443.1/551/101.2 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Kota Salatiga menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Usulan ini disampaikan Politisi PDIP Salatiga itu ditengah Rapat Paripurna di Gedung DPRD Salatiga, Senin (5/7).

Dance memiliki alasan sendiri, mengapa ia meminta agar SE Wali Kota Nomor: 443.1/551/101.2 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 di Kota Salatiga menjadi Perda.

Pasalnya, jika hanya sekadar SE berbentuk himbauan para penegak hukum akan kesulitan melakukan penindakan. Setidaknya ada dasar hukum bagi aparat untuk melakukan operasi justisia.

"Padahal kondisinya saat ini darurat. Keberadaan Kota Salatiga juga telah ditetapkan sebagai salah satu dari 44 daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM darurat," tandasnya.

Sehingga, ia mengusulkan bagaimana jika SE Wali Kota Nomor: 443.1/551/101.2 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Kota Salatiga menjadi Perda.

"Sehingga dasar hukum penindakan, termasuk bagi masyarakat yang abai menjadi jelas. Masalahnya bukan hanya masyarakat yang abai tapi juga ada implikasi lain, misalnya jika ada yang melakukan penimbunan oksigen dan lain-lain," tuturnya.

Ia berharap, usulan ini dapat diproses sesegera mungkin sehingga tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menegakkan PPKM Darurat kepada masyarakat menjadi jelas.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Salatiga Yuliyanto serta diikuti anggota DPRD dan perwakilan OPD dan Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti baik secara luring atau pun daring.

Dance mengusulkan kepada Wali Kota agar Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443.1/551/101.2 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 di Kota Salatiga menjadi Peraturan Daerah (Perda).