KFC Akan Bayar THR Karyawan Tanggal 5 Mei

PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya pada 5 Mei 2021 yang akan datang.


PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya pada 5 Mei 2021 yang akan datang.

Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola KFC, Dalimin Juwono menegaskan, hal ini sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR.

"Yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya, Selain itu, perseroan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung April 2021," kata Dalimin Juwono, dikutip dari Kantor Berita RMOL, Senin (27/4).

Ia menegaskan, keputusan tersebut sudah di komunikasikan dengan serikat pekerja, SP FFI

Terkait THR Pemerintah memang sudah mengatur jadwal pencairan THR, baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pihak swasta.

Untuk PNS dipastikan THR akan cair pada H-10 Lebaran 2021. Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (19/4) yang lalu.


Airlangga mengatakan, pencairan ini juga berlaku untuk prajurit TNI dan anggota Polisi. Saat ini, proses pencairan THR PNS masih difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk swasta diwajibkan untuk membayar THR karyawannya H-7 sebelum Lebaran, atau selambat-lambatnya H-1 sebelum Lebaran.

Selain itu pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk membayar full THR. Tidak seperti tahun lalu yang diperbolehkan mencicil dengan alasan himpitan pandemi Covid-19.

**