PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan bakal memberikan Tunjangan Hari
Raya (THR) kepada seluruh karyawannya pada 5 Mei 2021 yang akan datang.
- Manulife Tawarkan Perlindungan Asuransi Seumur Hidup
- OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan di Pemalang
- Rupiah Bisa Lebih Anjlok Melebihi Rp 15 Ribu Per Dolar
Baca Juga
PT Fast Food Indonesia Tbk menyatakan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya pada 5 Mei 2021 yang akan datang.
Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola KFC, Dalimin Juwono menegaskan, hal ini sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR.
"Yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya, Selain itu, perseroan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung April 2021," kata Dalimin Juwono, dikutip dari Kantor Berita RMOL, Senin (27/4).
Ia menegaskan, keputusan tersebut sudah di komunikasikan dengan serikat pekerja, SP FFI
Terkait THR Pemerintah memang sudah mengatur jadwal pencairan THR, baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pihak swasta.
Untuk PNS dipastikan THR akan cair pada H-10 Lebaran 2021. Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (19/4) yang lalu.
Aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pencairan THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk swasta diwajibkan untuk membayar THR karyawannya H-7 sebelum Lebaran, atau selambat-lambatnya H-1 sebelum Lebaran.
Selain itu pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk membayar full THR. Tidak seperti tahun lalu yang diperbolehkan mencicil dengan alasan himpitan pandemi Covid-19.
**
- Safari Ramadan ke Berbagai Daerah, SIG Salurkan Bantuan Rp10,84 Miliar
- Tawaran Menarik Perumahan di Kawasan Penghubung Semarang-Kendal
- Jasa Marga Komit Tingkatkan Kualitas Manajemen dan Transparansi Bisnis Jangka Panjang