Tertunduk dan diam tanpa kata. Begitu penampilan artis sekaligus presenter Reza Bukan saat dipertontonkan oleh Polres Metro Jakarta Barat kepada media.
- Palak PKL Sambil Mabuk Ciu, Pria Gempal Bertato Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
- Ibu Pembuang Anak Bayi Berhasil Ditangkap Oleh Polres Blora
- Pembunuh Perempuan di Ladang Ditangkap Polda Jateng
Baca Juga
Polres Metro Jakarta Barat membeberkan jika ternyata Reza menggunakan narkoba jenis sabu sejak empat tahun terakhir untuk menghilangkan stress dan memompa semangat kerja.
"Yang bersangkutan menjelaskan di BAP menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2014 untuk menghilangkan stress dan untuk membantu semangat dalam bekerja," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/7).
Reza mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial PC. Namun Erick tak menjelaskan lebih lanjut identitas lengkapnya.
Erick hanya menjelaskan jika penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap Reza atas dasar laporan masyarakat. Ia juga membeberkan sudah mengikuti Reza selama seminggu hingga mempunyai bukti permulaan yang cukup.
"Untuk info awal dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami kemudian kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, kemudian sudah melihat adanya bukti permulaan sehingga kami melakukan upaya penggerebekan atau upaya paksa," tukasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan jika pihaknya menyita beberapa barang bukti yang didapat dari kediaman serta gudang milik Reza Bukan alias Deron Eka. Mereka menyita narkoba tiga paket dengan netto 0,19 gram dan sejumlah alat untuk mengkonsumsinya.
Reza yang memakai kaos putih dibalut dengan kemeja hijau berkerah merah tertunduk di hadapan kamera. Ia juga mengenakan masker berwarna hijau dan borgol mengikat kedua tangannya.
Reza yang biasanya ceria jika tampil di stasiun televisi diam seribu bahasa meski sudah diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Sebagai pengguna Reza akan dijerat Pasal 112/2009 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
- Gelar Patroli Rutin, Polrestabes Semarang Berhasil Amankan Lagi Kreak-Kreak Di Candisari
- Edan, Guru Silat di Wonogiri Diduga Cabuli Tujuh Muridnya
- Praktik Persewaan Kamar Kos Rp35 Ribu per Jam untuk Pasangan Mesum Terbongkar