Praktik Persewaan Kamar Kos Rp35 Ribu per Jam untuk Pasangan Mesum Terbongkar

Polsek Comal Polres Pemalang membongkar praktik penyewaan kamar kos untuk perbuatan asusila. Kamar kos disewakan dengan harga Rp35 ribu per jam.


"Kami menangkap dua orang yaitu ZA (24) dan RM (18). Kedua tersangka diduga menyewakan kamar kost yang dihuninya untuk perbuatan asusila," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Jumat (17/3).

Tersangka ZA adalah warga Comal dan RM berasal dari Ulujami, Pemalang. Keduanya menyewa rumah kos milik R.

Aksi keduanya terungkap karena laporan dari masyarakat yang resah. Warga sekitar mendapat informasi bahwa kamar di rumahkost milik R disewakan oleh penghuninya untuk perbuatan asusila.

“Karena merasa geram, kemudian warga bersama ketua RT setempat mendatangi rumah kost milik R, kemudian mengetuk seluruh pintu kamar,” imbuh Kapolres.

Warga memergoki empat orang pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang berada di kamar kost nomor 4, 12, 17 dan 16.

Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Comal Polres Pemalang.

Dari hasil penyelidikan, ternyata keempat pasangan tersebut tidak membayar uang sewa kamar kepada R selaku pemilik rumah kost.

“Namun, keempat pasangan tersebut membayar sewa kamar dengan harga Rp 35 ribu perjam kepada tersangka ZA dan RM selaku penghuni kamar kost,” imbuh Kapolres.

Tersangka ZA dan RM mengiklankan sewa kamar kost melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp35 ribu perjam.

"Kedua tersangka mengaku menyewakan kamar kost tersebut untuk digunakan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang akan melakukan perbuatan asusila," kata Kapolres Pemalang.

Kedua tersangka berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar tersebut aman digunakan dan tidak akan digerebek.

Dengan tarif Rp35 ribu, penyewa mendapatkan fasilitas berupa, kasur, tisu, kipas angin dan kamar mandi dalam, kedua tersangka juga bersedia untuk membelikan alat kontrasepsi kepada penyewa.

“Tersangka ZA dan RM mulai menyewakan kamar kost sejak November 2022 yang lalu, keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar kost untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres pemalang.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM dikenakan pasal 296 KUHP. Isinya, Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.