Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memutuskan memperpanjang masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, hingga 31 Juli 2020.
- Wacana Pemekaran Wilayah, DPRD Jateng Belum Buat Bahasan
- Cerita Tukang Becak di Kebumen Dapat Bantuan
- AKP Arif Kristiawan Jadi Kasatreskrim Wonosobo, AKP M Safik Karim Jabat Kapolsek Lasem
Baca Juga
"Tim Gugus Tugas Covid19 Sukoharjo memutuskan memperpanjang KLB hingga 31 Juli 2020. Karena kurva penyakitnya masih naik," kata Jubir Gugus Tugas Covid19 Sukoharjo dr Yunia Wahdiyati, ditemui di Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Selasa (26/5/2020).
KLB tahap pertama di Sukoharjo dimulai 23 Maret hingga 29 Mei 2020. Hingga saat ini, Sukoharjo menempati peringkat ke-3 di Jawa Tengah dalam jumlah kasus positif Covid-19 tertinggi dengan 69 kasus positif, setelah Semarang dan Purworejo.
Dikatakan Yunia, sejumlah upaya terus dilakukan untuk menekan angka Covid19. Diantaranya terus sosialisasi cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker.
"Harapan kami dengan perpanjangan status KLB ini, kami dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 ini," tandasnya.
Menanggapi diperpanjangnya masa status KLB di Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan akan lebih meningkatkan sosialisasi Covid19 pada masyarakat.
"Meskipun ada program New Normal, namun kita masih tetap waspada karena Sukoharjo masih berstatus KLB. Maka intensitas sosialisasi protap penanganan Covid19 terus dilakukan," tandas Kapolres.
Saat ini Polres Sukoharjo juga sedang melakukan penyekatan lalu lintas perbatasan dengan pos pantau dan terus menangkal hoaks Covid-19 yang masih marak terjadi.
- Kapolres Demak Berikan Santunan dan Takjil di Panti Asuhan
- Pilgub Jateng 2024: Emak-emak Pedagang Pasar di Tegal Deklarasi Dukung Sudaryono
- Bupati Demak Imbau Takbir Mursal Digelar di Dalam Desa