Kolaborasi BPI - Pemprov Jateng, Manfaatkan Limbah PLTU Batang untuk Rumah Layak Huni

Penandatangan Amandemen PKS Pemanfaatan FABA PLTU Batang oleh COO BPI Yoshimitsu Fujii dan Kepala Disperakim Jateng Arief Djatmiko disaksikan oleh Sekda Jateng Sumarno. IST
Penandatangan Amandemen PKS Pemanfaatan FABA PLTU Batang oleh COO BPI Yoshimitsu Fujii dan Kepala Disperakim Jateng Arief Djatmiko disaksikan oleh Sekda Jateng Sumarno. IST

PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) memperkuat kerjasama Fasilitasi Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Jawa Tengah 2 x 1.000 MW (PLTU Batang)  dengan Pemerintah Provinsi Jateng.


BPI dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jateng menandatangani amandemen perjanjian kerjasama (PKS) di Mall Ciputra, Kota Semarang.

"Perjanjian ini untuk mendukung percepatan program peningkatan rumah layak huni dan terjangkau di Jawa Tengah," kata Chief Operating Officer BPI Yoshimitsu Fujii dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Perpanjangan kerjasama itu juga dalam  rangka menuju HUT PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) ke 13 pada 26 Juli 2024 dan bertepatan dengan Hari Perumahan Nasional. 

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) adalah sisa hasil pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Di PLTU Batang, FABA dihasilkan dari pembakaran batu bara pada pembangkit berkapasitas 2x1.000 MW.

Beberapa pemanfaatannya termasuk pembuatan bahan bangunan seperti batako, paving block, dan beton, serta untuk proyek-proyek CSR seperti pembangunan rumah layak huni

FABA ini telah dikategorikan sebagai limbah non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

“Terima kasih atas apresiasi dan kepercayaan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan semua pihak atas dukungan terhadap PLTU Batang dalam program pengelolaan dan pemanfaatan FABA" kata Yoshimitsu Fujii.

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno menyebut kegiatan itu merupakan rangkaian  HAPERNAS Tingkat Provinsi Jawa Tengah sekaligus peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ke 79. Harapannya kerjasama keduanya bisa mewujudkan Rumah Layak huni terjangkau bagi masyarakat Jawa Tengah.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BPI dan berharap dengan penandatanganan MOU dan kerjasama dengan setiap stakeholders dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah" tuturnyam

Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah Arief Djatmiko menyampaikan bahwa penandatanganan amandemen PKS ini merupakan bentuk penguatan kolaborasi. Tujuannya untuk mewujudkan Rumah Layak Huni Terjangkau bagi Masyarakat Jawa Tengah.

BPI melalui program CSR telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Batang dengan mendukung pembangunan 62 unit RTLH di 4 desa yakni Desa Karanggeneng, Desa Ponowareng, Desa Ujungnegoro dan Desa Wonokerso.