Komisi A DPRD Demak Desak Bupati Tarik Sekdes PNS ke Pemda

Polemik berkepanjangan berkaitan dengan pemerintahan desa nampaknya semakin tak terkendali.


Selain permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), hal baru yang muncul hingga menimbulkan gesekan di masyarakat, yaitu belum ditariknya Sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negri sipil (PNS) ke pemerintah kabupaten.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris komisi A DPRD Demak, Parsidi. Dirinya mengatakan, ada laporan resmi dari Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen yang ditujukan kepada komisi A DPRD Demak terkait permasalahan tersebut.

Jika berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, seharusnya sekdes di desa Sidorejo harus ditarik kembali.

"Setelah kita dalami hal ini ada sesuatu yang harus diluruskan, masalahnya ini terkesan adanya dugaan pelanggaran hukum," kata Parsidi.

Menanggapi hal tersebut, seharusnya, bupati Demak sebagai pengambil keputusan, tegas untuk menarik kembali sekdes PNS tersebut bukan sebaliknya malah dijadikan sebagai PLH kepala desa Sidorejo.

"Ini kan permasalahan dari bulan Mei 2022 kemarin, totalnya ada 86 sekdes PNS dan hanya meninggalkan 1 sekdes PNS di desa Sidorejo Karangawen, ini ada apa, pemerintah kabupaten kesannya seperti tebang pilih menangani kasus ini," tambah Sekretaris  Komisi A DPRD Demak tersebut.

Selain itu, Komisi A mendesak agar Bupati Demak segera mengganti Sekdes PNS dengan Sekdes yang baru, dengan harapan urusan pemerintah desa dapat berjalan baik.

"Pasalnya, hal ini berdampak pada banyak urusan yang terbengkalai," pungkas Parsidi dalam Sidang Paripurna DPRD Demak, Jumat (2/9) pagi.