Kompetensi Dan Kinerja, Syarat Kelanjutan Kontrak Kerja Tenaga PPPK

Para PPPK Mendengarkan Arahan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau Mas Jekek, Saat Menggelar Pengarahan Dan Pembinaan Terhadap PPPK Di Pendopo Kabupaten Wonogiri, Selasa (26/11). Dokumentasi
Para PPPK Mendengarkan Arahan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau Mas Jekek, Saat Menggelar Pengarahan Dan Pembinaan Terhadap PPPK Di Pendopo Kabupaten Wonogiri, Selasa (26/11). Dokumentasi

Wonogiri - Joko Sutopo, Bupati Wonogiri, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempelajari regulasi untuk memperjuangkan tenaga guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat bekerja sampai batas usia pensiun. Hal ini disampaikannya saat menggelar Pengarahan dan Pembinaan terhadap PPPK di pendopo Kabupaten Wonogiri, Selasa (26/11).

Dalam regulasi, kontrak dapat berlaku paling singkat satu tahun, kemudian bisa diperpanjang maksimal lima tahun. “Kalau setahun diperpanjang akan menimbulkan kegalauan,”  ujar Mas Jekek, panggilan akrab Bupati Wonogiri ini.

Mas Jekek, menyampaikan bahwa dia bersama jajarannya telah mempelajari regulasi tentang perpanjangan hubungan kerja PPPK. “Apakah bisa diperjuangkan sampai usia 60 tahun?”.

Sedangkan perpanjangan kontrak didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi.

Mas Jekek menerangkan bahwa jumlah PPPK 3.436 yang dihadirkan tersebut merupakan bagian dari 7000 kebutuhan guru di Wonogiri. “Lainnya adalah guru ASN,” imbuhnya.

Meski kompetensi guru PPPK ini tidak diragukan, karena kebanyak dari mereka telah mempunyai pengalaman mengajar bertahun-tahun, tetapi Mas Jekek mengingatkan tetap ada penilaian untuk melanjutkan kontraknya hingga batas usia pensiun.

“Kinerja dan kompetensi adalah dasar bagi kami untuk memperpanjang kontrak,” arahnya, di depan lebih dari 3000 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, tepat sehari sebelum hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dilangsungkan.