Tim Buser Satuan Reskrim Polres Brebes membekok enam anggota komplotan pembobol mesin ATM Bank Jateng.
- Dendam Pribadi, Bobol Rumah Tetangganya Sendiri di Pekalongan
- Tim Inafis Gelar Rekonstruksi di TKP Polisi Tembak Siswa SMK N 4 Semarang
- Mantan Direktur YLBHI Minta Presiden Turun Tangan soal Investasi Telkomsel ke GO TO
Baca Juga
Tim Buser Satuan Reskrim Polres Brebes membekok enam anggota komplotan pembobol mesin ATM Bank Jateng.
Dua pelaku lainnya dinyatakan masih buron. Barang bukti yang diamankan berupa tiga buah linggis besi, satu buah drei kembang, lima buah kaset ATM, potongan besi mesin ATM dan dua buah power supply serta rekaman CCTV.
Anggota komplotan yang ditangkap masing-masing AD Jaelani alias Tegal, Eriady Amir alias Pakcek, Radi abatini alias Bodong dan Juhanda alias Ganda.
Dua pelaku lainnya yang sudah ditangkap Polda Jabar atas kasus lain, yakni Krisna Yusak alias Kombes dan Agung Kurniawan.
Dari anggota komplotan itu, dua pelaku masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi,†kata Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto SIK MHP dalam rilis tertulis yang dikirim kepada RMOL Jateng, Kamis (26/11).
Dijelaskan Kapolres, pembobolan mesin ATM Bank Jateng Cabang Pembantu Jatibarang Brebes terjadi pada Senin, 9 November 2020 sekitar pukul 02.20 dini hari. Kejadian berawal ketika dua orang Satpam bank tersebut sedang berada di dalam kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Jatibarang. Salah satu satpam, Qomar Muyasir mendengar suara gaduh di luar kantor.
Saksi tersebut melihat layar monitor CCTV dan terlihat ada empat orang sedang berusaha menarik dan merobohkan mesin ATM. Kemudian kedua saksi menuju ke pintu depan kantor, namun pintunya terkunci gembok,†lanjut Kapolres.
Kedua saksi kemudian menuju ke pintu belakang dan keluar dari kantor bank. Namun, keduanya terhalang pintu gerbang samping yang dalam keadaan terkunci gembok.
Kedua saksi lalu berusaha membuka gembok pintu gerbang samping menggunakan palu.
Sebelum pintu terbuka, para pelaku sudah berhasil melarikan diri menggunakan mobil kea rah Timur dengan membawa satu unit mesin ATM.
Atas peristiwa itu, salah satu saksi menghubungi Kepala Bank Jateng Cabang Pembantu Jatibarang dan dilanjutkan laporan tersebut ke Polsek Jatibarang. Modus yang dilakukan pelaku dengan menarik dan mendorong paksa mesin ATM. Dua orang pelaku mengawasi di luar,†kata dia.
Setelah mesin ATM terlepas, kemudian dijatuhkan dan didorong oleh enam tersangka. Selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil.
Setelah dilakukan pengejaran, kami berhasil menangkap enam orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih buron. Uang yang berhasil diambil dari mesin ATM, sebagian dibawa kabur oleh dua pelaku yang buron. Sementara, para pelaku yang sudah ditangkap, mengaku masing-masing mendapat bagian Rp7,5 juta,†kata Kapolres sembari menambahkan para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
- Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Grobogan, Polisi Hadirkan 10 Saksi
- Kambuh, Tawuran Gangster di Semarang Utara Dini Hari Terekam CCTV, Polisi: Mudah Tangkap Para Pelaku
- Semarang Darurat Gangster, Netizen: Jika Polisi Tak Sanggup, Kami Siap Bertindak!