Diberi Uang Rp150 Ribu, Gadis SMA Disetubuhi Hingga Hamil

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.


Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.

Kasus itu terjadi sekitar awal bulan Juni 2020 lalu di kamar salah satu hotel yang berada di kawasan Baturraden.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, ST, S.I.K mengatakan, pihaknya mengamankan HZ (21) warga Kecamatan Karanglewas, Banyumas setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban YP (17) warga Kecamatan Purwokerto Timur.

Korban YP yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA disetubuhi pelaku hingga hamil.

Orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah memanggil YP, karena terlihat adanya perbedaan bentuk tubuh YP yang seperti sedang hamil. Setelah dicek urine dengan menggunakan test pack, ternyata hasilnya positif.

Saat ditanya oleh orang tuanya, korban menjawab telah disetubuhi oleh seorang lelaki berinisial HZ. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas.

HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan HZ yang sedang bekerja di sebuah bengkel. HZ menyetubuhi korban dengan memberikan Rp150 ribu,†kata AKP Berry, Kamis (26/11).

Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas.

Atas kejadian tersebut, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,†pungkas AKP Berry.