Komplotan Spesialis Pencurian Burung Diringkus Polisi

Petugas Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian burung Lovebird. Mereka diringkus lantaran mencuri burung pada Kamis (8/2), sekira pukul 12.00, di sebuah rumah yang berada di Gayamsari Selatan RT 05 RW 03, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang.


Komplotan pencuri tersebut adalah Fahmi Baraja alias Ambon (20), warga Jalan Sawah Besar XIII, Rusunawa Blok D Kaligawe, Fajar Christanto (23), warga Perum Korpri Blok T, Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, dan Ahmad Arifudin alias Lekan (30), warga Gayamsari Selatan RT 10 RW 03, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang. Ketiganya ditangkap tidak lama setelah aksi mereka membawa kabur Lovebird milik Rudi Hermawan (23).

"Tersangka ini merupakan spesialis pencuri burung. Dari tiga orang ini mempunyai peran masing-masing. Sasarannya adalah burung dalam sangkar yang dijemur," kata Kapolsek Tembalang Budi Rahmadi saat memberikan keterangan di Mapolsek Tembalang, Rabu (21/2).

Budi menjelaskan, tersangka langsung diperiksa secara intensif. Hasil pengembangan tersebut diketahui bahwa Fahmi dan Fajar ternyata merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Sambiroto. Sepeda motor Honda Beat H 3586 DP hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan tersangka dalam aksi mencuri burung.

"Sepeda motor yang digunakan pelaku ini ternyata hasil kejahatan, TKP-nya di Sambiroto. Jadi sekali tangkap dua kasus terungkap, yakni pencurian burung dan pencurian sepeda motor," jelasnya.

Terkait kasus pencurian burung Lovebird, tersangka Fahmi berperan sebagai eksekutor sedangkan tersangka Fajar merupakan joki yang mengantar Fahmi ke lokasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuantanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan untuk proses hukum lebih lanjut, ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tembalang.