KONI Jateng Telah Lengkapi SPJ Rp18 Miliar

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jateng  telah melakukan verifikasi awal terhadap SPJ dana hibah sejumlah Rp. 17.437.801.247.


Ketua Umum KONI Jateng, Subroto, mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan Verifikasi awal SPJ tersebut ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng.

Dia mengaku sebelumnya telah menyerahkan SPJ tersebut ke Disporapar. Namun, SPJ itu dikembalikan lagi agar KONI  melakukan verifikasi kemudian membubuhkan paraf dan tanggal verifikasi.

"Pekan lalu (15 Juni 2020) SPJ tersebut sudah diverifikasi oleh Pengawas lnternal KONI Jateng dan hari ini diserahkan lagi ke Disporapar. Ini sesuai arahan Disporapar Jateng," kata Subroto, Senin (22/6).

Lebih jauh, Subroto menerangkan KONI Jateng sudah membuat SPJ dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kata dia, SPJ Rp. 807 juta dari Rp.18 miliar tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng.

Hal itu terbukti dari adanya realisasi pencairan tahap kedua yang diterima KONI Jateng pada 2 Oktober 2019.

"Karena apabila tahap pertama belum dipertanggungjawabkan maka tidak mungkin tahap kedua dicairkan," terangnya.

Subroto menerangkan, pihaknya bersama Disporapar Jateng selalu menjaga komitmen dan integritas terkait penggunaan dana hibah yang tepat sasaran dan tertib administrasi.

Dia bahkan mengungkap bahwa saran yang diberikan oleh BPK juga menjadi poin utama untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu, Sekretaris Disporapar Jateng, Sulistyo, mengatakan pihaknya memang meminta KONI melakukan pemeriksaan internal.

"Kami memang kembalikan SPJ nya. Kami minta KONI lakukan pemeriksaan internal. Yang kurang itu, paraf, bukan soal angka. Kalau SPJ sudah clear," kata dia.

Terkait temuan BPK, Sulistyo menerangkan masih ada waktu sebanyak 60 hari untuk diperbaiki. Dia mengaku pihaknya sudah meminta KONI Jateng memperbaikinya.

"Kami sudah sampaikan ke KONI  Intinya sudah dilengkapi. Bisa dicek, kami clear," kata dia.