Sat Res Narkoba Polres Pemalang, berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing BS (34) warga Palmerah Jakarta Barat dan RH (43) alias Acong yang merupakan perangkat Desa Ulujami Pemalang, Senin (23/04/).
- Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi terkait Narkoba
- Korban Sempat Mengejar Sendiri Motor yang Dibawa Kabur Pencuri
- Gerombolan Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Polres Sukoharjo
Baca Juga
Kami dapati informasi tersebut dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Pemalang dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota kami," jelas Kasat Res Narkoba Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi kepada Kantor Berita Politik RMOL Jateng, Selasa (24/4).
Berdasarkan keterangan dari BS, petugas langgsung memburu penjual barang haram tersebut dan berhasil mengamankan Acong dikediamannya yang notabennya Acong tersebut adalah sebagai Perangkat di desanya.
Selain tersangka, anggota Sat Res Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,40 gram, dan dua unit HP yang digunakan para Tersangka untuk berkomunikasi.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang warga Pekalongan yang identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam proses pengejaran.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat ( 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan Penjara.
- Ramai Kasus Pelecehan Seksual Oleh Seorang Dosen Di Dalam Kampus, Unnes Berikan Klarifikasi
- Polsek Tengaran Tahan ASN Aktif di Rutan Salatiga
- Dramatis! Buntuti Mobil Pelaku, Tim Polres Batang Bekuk Jaringan Pencuri Tabung Gas Antarkota di Semarang