Konsumsi Sabu, Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Sat Res Narkoba Polres Pemalang,  berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing BS (34) warga Palmerah Jakarta Barat dan RH (43) alias Acong yang merupakan perangkat Desa Ulujami Pemalang, Senin (23/04/).


Kami dapati informasi tersebut dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Pemalang dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota kami," jelas Kasat Res Narkoba Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi kepada Kantor Berita Politik RMOL Jateng, Selasa (24/4).

Berdasarkan keterangan dari BS,  petugas langgsung memburu penjual barang haram tersebut dan berhasil mengamankan Acong dikediamannya yang notabennya Acong tersebut adalah sebagai Perangkat di desanya.

Selain tersangka, anggota Sat Res Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,40 gram, dan dua unit HP yang digunakan para Tersangka untuk berkomunikasi.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku mendapatkan  Sabu tersebut dari seseorang warga Pekalongan yang identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam proses pengejaran.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) , Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat ( 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan Penjara.