Konsumsi Sabu, Pria Bertato Ditangkap BNN Kendal

Seorang pria bertato warga kampung Tlagu Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo ditangkap BNNK Kendal saat mengonsumsi sabu di rumahnya, Senin(13/5).


Penangkapan pemakai sabu, Usman, dilakukan setelah menerima laporan dari warga jika pelaku kerap menggunakan barang haram ini di dalam rumahnya.

Saat ditangkap petugas, lelaki yang bekerja sebagai pengusaha dingdong ini sedang menghisap sabu di dalam kamar rumahnya seorang diri.

Dari tangan tersangka, petugas BNNK Kendal mengamankan satu paket sabu seberat nol koma empat delapan gram, alat hisap dan korek api.

Dari hasil tes urin saat ditangkap tersangka positif terdapat zat amphetamine dan methamphetamine.  

Tersangka diketahui sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 1999 saat berada di Surabaya. Saya dapat barangnya dari teman di Sukorejo, beli seharga Rp1,2juta. Saya selalu pakai sendiri selama ini sejak tahun 1999," katanya.

Tersangka mengaku mendapat barang dari beberapa kota yakni Kendal, Semarang maupun Surabaya.

Bahkan, dalam sebulan ini setidaknya tiga hingga empat kali tersangka mengkonsumsi sabu dan akan merasakan badan sakit jika tidak memakainya.

Saya kalau ngga pakai sabu-sabu, badan ngerasa ngga enak dan sakit semua. Saya sudah kecanduan berat dan keluarga juga ngga ada yang tahu kalau saya pakai," ujarnya.

Saat ini petugas masih mengejar teman tersangka yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sukorejo.

Kepala BNNK Kendal, Sharlin Tjahja Frimer Arif mengatakan, penangkapan berdasarkan atas laporan dari warga yang selama ini curiga dengan aktifitas di rumah tersangka.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar saja saat dilakukan penggrebekan, tersangka kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Tersangka kami tangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya. Kami lakukan tes urin dan hasilnya postif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine," katanya.

Tersangka akan menjalani pemeriksaan petugas dan dijerat  pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara atau denda minimal delapan ratus juta maksimal delapan milyar rupiah.

Tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Assesment Terpadu (TAT). Selain itu, juga dilakukan pendalaman terkait dengan didapatnya sabu-sabu yang selama ini dipakai.