Korea Utara Cabut Aturan Wajib Masker

Pemerintah Korea Utara mengumumkan akan mencabut peraturan wajib masker dan aturan jarak sosial lainnya.


Pengumuman pencabutan mandat dilaporkan media pemerintah pada Sabtu (13/8), tiga bulan setelah pengakuan pertama tentang wabah virus di negara itu, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.

KCNA melaporkan, di masa peralihan dari sistem tingkat atas ke sistem anti-epidemi, kewajiban mengenakan masker di wilayah negara itu telah dibatalkan. Ini termasuk juga aturan lain seperti batas waktu layanan fasilitas komersial dan umum di semua area, kecuali wilayah perbatasan.

Namun, bebas masker bukan berarti benar-benar 'merdeka' dari Covid-19. Pemerintah tetap merekomendasikan penggunakaan masker jika perlu, terutama bagi mereka yang mengalami gejala pernapasan.

Orang-orang untuk diingatkan agar selalu menjaga kewaspadaan terhadap hal-hal penyebab infeksi.

Pencabutan mandat masker datang setelah Kim Jong Un menyatakan 'kemenangan' atas Covid.  Pada Rabu (10/8) Kim memimpin pertemuan Covid, dimana ia menyatakan keberhasilan Korut dalam penanganan wabah. Dalam pertemuan itu Kim juga memerintahkan pencabutan tindakan anti-epidemi maksimum yang diberlakukan pada bulan Mei.