Kota Semarang memasuki PPKM level 3 Jawa Bali.
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang
- Wamentan Pantau Sembako, Wali Kota Semarang Sekalian Gelar Operasi Pasar
- Pamitan, Mbak Ita Minta Maaf Kepada Masyarakat
Baca Juga
"Angka kematian juga meningkat, kasus kematian ada 53 orang selama periode 2022. Sebanyak 24 orang merupakan komorbid lansia, sedangkan 29 lainnya belum mengikuti vaksinasi lengkap ataupun belum divaksin," kata Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, Selasa (22/2).
Wali Kota Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang, mengaku sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur kebijakan pengetatan kegiatan pada PPKM Level 3.
Wali Kota Hendi menjelaskan semua aktivitas akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan, tempat tempat hiburan, rumah makan dan pedagang kaki lima (PKL) yang bisa melanjutkan aktivitas hingga pukul 22.00.
Sementara untuk tempat usaha maupun kegiatan saat ini dibatasi hanya 60 persen. Peraturan kapasitas pengunjung tersebut juga berlaku bagi tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan juga tempat hiburan.
"Selain itu kegiatan pernikahan juga dibatasi hanya 25 persen saja dan tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan saat pernikahan," ungkapnya.
Dalam hal pengawasan nantinya akan terus diawasi langsung oleh Pemerintah Kota Semarang yang bekerjasama dengan TNI dan Polri. Sebagai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar maka Pemkot tidak segan untuk menyegel hingga menyabut izin usahanya.
"Kita akan lakukan penertiban perwal dan inmendagri, kalau ada yang ngeyel atau melanggar bisa kita cabut ijinnya. Nanti penegakan akan dilakukan Satpol PP, TNI dan polisi, sampai ke lurah dan camat," tegasnya.
Sementara untuk bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit di Kota Semarang berada angka 39 persen dari total kapasitas 1.200 tempat tidur. Hingga Selasa (22/2) sudah ada 746 kasus aktif yang 587 orang diantaranya adalah warga Kota Semarang dan 159 lainnya adalah warga luar Kota Semarang.
Selain tingginya kasus aktif, angka kematian di Kota Semarang ada 53 orang yang meninggal akibat Covid-19 sejak bulan Januari 2002 hingga saat ini.
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang
- Agustina Wilujeng ‘Ajangsana’ ke Para Mantan Wali Kota