Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Makassar pada tahun 2020 mendatang.
- Waketum Gerindra: Prabowo Tetap Nyapres!
- PKS Salatiga Akui Terima Undangan Sosok Kader PSI Yang Digadang-Gadang Calon Wali Kota
- Partai Nasdem Beri Rekomendasi Edi Sayudi Maju Calon Bupati Demak
Baca Juga
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, hal itu mengacu pada UU dan peraturan KPU.
"Pemilihan berikutnya itu bisa tahun depan, bisa pada pemilihan serentak gelombang berikutnya atau di tahun 2020," ungkap dia ketika dijumpai di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).
Arief menjelaskan, pemilihan ulang ini ditetapkan setelah KPU kota Makassar mengumumkan hasil pemilunya. Dimana, kotak kosong berhasil menjadi pemenang melawan pasangan calon tunggal Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi.
"Karena ini terjadi di 2018 dan 2019, kita konsentrasi untuk Pemilu nasional, Pileg dan Pilpres, maka dia akan dilaksanakan di gelombang berikutnya, 2020. Maka ada konsekuensi, harus ditunjuk penjabat untuk melaksanakan roda pemerintahan di Makassar," tandasnya.
Hasil hitung cepat alias quick count Lembaga riset Celebe Research Center (CRC) mencatat, pasangan calon walikota dan wakil walikota Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi ini hanya memperoleh 46,55 persen, kalah dengan kotak kosong yang mendapat 53,45 persen suara.
- Kata Ical, SBY Alami Gangguan Fungsi Ginjal Karena Kelelahan
- Pendaftaran Pasangan Capres, KPU Beri Kursi Khusus Ketum Parpol
- Poros Ketiga Pilihan Terakhir Bagi Demokrat