KPID Jawa Tengah menyebut, ada pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) melalui media iklan media.
- Banser Akan Hadang Aksi #2019GantiPresiden
- Pemkot Dukung Eksistensi GP Ansor di Kota Semarang
- Pemerhati: Berbagai Isu Variatif Soal Ketenagakerjaan
Baca Juga
Hal itu terungkap dalam sosialisasi metode iklan kampanye Pemilu melalui media elektronik, Kamis (7/12).
Komisioner KPID Jateng Anas Syahirul Alam mengatakan, dugaan bentuk pelanggaran yang dimaksud, seperti iklan televisi maupun media radio yang berisi visi, citra diri dan hingga ajakan memilih peserta pemilu.
"Hasil penelusuran KPID, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan baik oleh caleg maupun partai politik, ada beberapa yang isinya ajakan untuk memilih,” papar Anas.
Diakuinya, hasil temuan tersebut telah dilaporkan ke KPID Pusat. Andai hal itu terbukti benar maka akan diberikan sanksi.
"Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi teguran, andimistratif hingga sanksi pidana,” ujar Anas lebih lanjut
Diketahui menurut aturan KPU, kampanye untuk Pileg maupun Pilpres melalui media cetak dan elektronik dan jaringan baru, dimulai pada 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menyebut jadwal pelaksanaan tahapan kampanye selama 75 hari.
Sedangkan, untuk tahapan kampanye melalui media cetak, elektronik, maupun jaringan baru bisa dilakukan para peserta pemilu di 21 hari akhir jelang pemilihan.
"Kalau kampanye secara keseluruhan itu kan 75 hari, sedangkan iklan waktunya hanya di 21 hari terakhir," pungkas Devid.
- Program Seragam Gratis Untuk Pelajar, Profesional Ini Daftar Cawabub Ke Partai Gerindra Karanganyar
- Sukseskan Pilkada 2024, Pj Gubernur Jateng Minta Pemda Koordinasi Intensif dengan Penyelenggara Pemilu
- Tak Sangka, Ketua KPU Kota Pekalongan Bikin Jingle Pilwakot 2024 Sendiri