Pendidikan dan penguatan tentang anti korupsi di lingkungan pemerintahan memang harus diberikan kepada pegawai di lingkungan pemerintahan.
- Semua Pelanggan KAI Wajib Vaksin
- GERCEP Candisari Bagikan Sembako dan Bantu Vaksinasi
- Publik Harus Memahami Potensi Risiko yang Muncul Saat Mobilitas Masyarakat Meningkat
Baca Juga
KPK sendiri selain melakukan penindakan, juga memiliki wewenang untuk melakukan edukasi, pencegahan dan perbaikan tata kelola supaya sistem pemerintahan anti korupsi yang dibangun lebih kuat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bachtiar Ujang Purnama memaparkan tentang penguatan terhadap anti korupsi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi peningkatan PAD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam rakor tersebut Bachtiar mengupas tentang perencanaan penganggaran dan tata kelola aset, optimalisasi pendapatan daerah, penguatan sisi pendapatan daerah yang nantinya akan paralel dengan pendapatan asli daerah (PAD).
"Cluenya, kemampuan Pemkot Semarang untuk mengidentifikasi secara real objek yang mampu dijadikan pendapatan daerah baik optimalisasi pajak, retribusi dan objek baru yang bisa dijadikan retribusi," jelas Bachtiar usai acara Rakor di Ruang Loka Krida, Gedung Moch. Ichsan lantai 8 Balaikota Semarang, Kamis (2/2).
Selain itu, ia juga memaparkan tentang bagaimana kemampuan untuk menghitung ideal pada sebuah objek pendapatan daerah.
Sehingga bisa meningkatkan kemampuan dalam pencapaian target, karena jangan sampai target yang dipasang lebih sedikit dari ideal yang telah ditentukan.
"Kita minta OPD penghasil ini untuk meningkatkan kualitas terhadap hal itu, didukung dari inspektorat yang bisa mengawasi kinerja untuk meningkatkan pendapatan daerah yang real, harus ada kajian dan analisa jadi tidak hanya kira-kira saja," paparnya.
Jika pada tahun 2022 target PAD Kota Semarang sebesar Rp 2,5 triliun. Ia berharap pada tahun 2023, target PAD bisa mencapai angka Rp 4 triliun.
Pasalnya kondisi bangsa saat ini juga sudah sangat membaik selepas pandemi Covid-19 yang telah melanda.
Ia juga berharap dengan hadirnya KPK akan bisa membawa Semarang menjadi lebih baik terutama dalam perencanaan penganggaran.
Disinggung tentang potensi korupsi yang ada dalam sistem pemerintahan, Bachtiar menyebut potensi tersebut memang banyak terjadi pada tata kelola pemerintahan terutama dalam perencanaan anggaran.
Ia mencontohkan celah yang bisa dimasuki untuk korupsi seperti pembuatan konsep program dengan besaran anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata.
"Misalnya tidak terlalu dibutuhkan oleh masyarakat tapi tetap dianggarkan dan pada pelaksanaannya karena tidak dianggarkan dengan baik maka akan dilaksanakan asal-asalan, atau mungkin mark up anggaran dengan menurunkan kualitas. Ini sangat berpotensi sekali," bebernya.
Tak hanya itu, potensi korupsi di lingkungan pemerintah juga bisa melalui pengadaan barang dan jasa.
Misalnya pada pemenang tender, yang sengaja mengurangi volume atau kualitas dan berujung pada tidak didapatkannya hak daerah atau hak negara sesuai dengan pagu.
"Bisa juga pengelolaan terhadap penyimpangan kewenangan. Misalnya perdagangan jual beli jabatan, pada saat rotasi atau rekrutmen. Ini sangat potensial karena ketika orang ingin jabatan itu dan mau tidak mau dia akan berani mengeluarkan biaya dan itu kadang dimanfaatkan oleh oknum yang ada di pemerintahan," tuturnya.
Dalam optimalisasi PAD, juga memiliki potensi yang mengarah ke korupsi, misalnya dari target yang telah ditentukan ternyata tidak semuanya disetorkan kepada kas pemerintah. Misalnya penarikan retribusi sampah, parkir, hingga PKL.
"Dalam pengawasannya, Inspektorat harus terlibat dan harus bisa mengecek seberapa kuat pendapatan dalam sektor-sektor tersebut," pungkasnya.
- Gibran Sebut, Presiden Jokowi Sudah Mulai Mengemasi Barang Pribadi di Istana
- KSP Harap PT Pertagas Miliki Peta Jalan untuk Capai Net Zero Emission
- Fasilitas Kesehatan Harus Siap Hadapi Dampak Peningkatan Aktivitas Masyarakat