DPR mengakui seiring dengan semakin dekatnya perhelatan Pilkada Serentak 2018, isu politis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mencuat. Khususnya, terhadap upaya penangkapan dan penahanan calon kepada daerah (Cakada).
- Raperda Parkir Harus Bisa Wujudkan Transparansi Penerimaan PAD
- DPRD Demak Dukung Implementasi Program Bupati Yang Pro Rakyat
- Wawali Kota Tegal Ikuti Rakor Mingguan Dengan Mendagri Secara Daring
Baca Juga
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkapkan, pihaknya masih mempercayakan sepenuhnya kepada KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi cakada yang telah tertangkap.
Saya masih percayakan penuh kepada KPK untuk menindaklanjuti itu, karena apapun kalau sudah menyangkut teknis, lama atau cepatnya sangat tergantung dengan alat bukti. Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menuntaskan itu," kata Taufik di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (28/5) dilansir dari Kantor Berita Politik
Ia menuturkan, pihaknya juga terus mendukung dan mengapresiasi upaya KPK dalam menuntaskan hal tersebut.
Namun, saat disinggung jika adanya unsur politis KPK dalam menindak cadaka, Taufik menegaskan, jangan sampai persoalan hukum dibawa ke ranah politik.
Kalau hukum sudah dibawa ke politik, politik dibawa ke hukum ini negara akan hancur. Tapi kita masih support dan percaya penuh kepada KPK untuk segera menuntaskan," tutur Taufik.
Dalam kesempatan lain, Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya saat ini tengah memproses cakada yang terindikasi melakukan korupsi atau suap hingga menjadi tersangka, yang kemudian melakukan penahanan dengan bukti yang kuat.
Pasal 21 KUHAP misalnya, mengatur penahanan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Sedangkan penyidikan dilakukan jika sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," kata Febri, Senin (28/5).
KPK memastikan, kasus-kasus yang kini tengah diselidiki dapat rampung sebelum masa penahanan para cakada berakhir.
"Jika sudah ditahan, maka sebelum batas waktu penanganan habis sudah harus dilimpahkan. Tergantung berat ringan ancama. Kalau disangka pasal 5, pasal 11 atau 13 maka masa penahanan maksimal 60 hari, tapi jika disangka pasal 2, 3, 12 dan lainnya 120 hari," paparnya.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan para calon kepala daerah yang sebagian besar menjadi tersangka penerima suap itu dibatasi hingga 120 hari.
- Bangun Taman untuk Mempercantik Lingkungan Balaikota
- Bupati Sukoharjo Lantik 63 Pejabat Struktural dan Fungsional, Lima Kepala Dinas Masih Kosong
- Sesuai Arahan Gubernur, Bina Marga Perbaiki Ruas Pantura Batang