Menjelang hari raya Lebaran, para karyawan/buruh dari berbagai perusahaan berhak menerima Tunjangan Hari Raya alias THR. Namun, untuk mengindari kewajiban membayar THR, perusahaan melakukan tiga modus berikut.
- Bupati Purworejo Hadiri Peluncuran Program Inpres Percepatan Air Minum
- PAM Sendang Kamulyan Batang Targetkan 60 Ribu Pelanggan
- Desmond Lee: Jateng Mitra Strategis Singapura
Baca Juga
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, pemutusan hubungan kerja (PHK), perhentian sementara produksi dengan merumahkan para pekerjanya, dan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) masanya berlaku tiga minggu sebelum hari raya Idul Fitri," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga melalui pesan elektronik kepada redaksi, Senin (28/5).
Andy mengatakan tiga hal tersebut yang nge-trend dilakukan perusahaan menghindari pengeluran berlebih dana THR. Dia mengungkapkan beberapa perusahaan manufaktur di kawasan Jabotabeka telah melakukan tiga hal tersebut.
Pemberian THR telah dituangkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran THR Keagamaan tahun 2018 merupakan kewajiban pengusaha. THR diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Meski begitu Labor Institute Indonesia mengkritisi kebijakan Menaker Hanif Dhakiri tersebut. Dia menegaskan Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan hukum yang tegas.
Andy menegaskan SE bukanlah produk aturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Seharusnya, kata dia, perintah THR dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar kedudukan hukumnya kuat.
"Sepertinya pemerintah dalam hal ini Kemenaker setengah hati dalam mengeluarkan kebijakan THR ini, beda dengan kedudukan hukum pemberian THR bagi PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang diteken langsung oleh Presiden," tukas dia.
- Dewan Minta Dinas Perdagangan Umumkan Zonasi Kepada Pedagang
- Target Pendapatan Perubahan APBD 2023 Naik Jadi Rp2,2 Triliun
- Pemkab Rembang Dorong Produktivitas Masyarakat melalui Digitalisasi Desa