KPK Jerat Bupati Abdul Latif dengan Pasal Gratifikasi dan Pencucian Uang

Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) non aktif Abdul Latief kembali jadi tersangka. Kali ini KPK menjeratnya dengan pasal menerima gratifikasi dan pencucian uang.


"Diduga ALA telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5-10% setiap proyeknya," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Laode menyebut total dugaan grafikasi yang diterima Abdul Latief sekitar Rp 23 miliar.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan penetapan status tersangka dalam gratifikasi dan TPPU untuk Abdul Latief diawali dengan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Januari 2018 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Latif ditangkap dengan sangkaan menerima suap daru Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.

Pemberian suap diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Abdul Latief disangka melanggar Pasal 12 B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi.

Sedangkan, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Padana Pencucian Uang.