Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Non Aktif Mustafa Kamal Pasa tersangka kasus suap perizinan di lingkungan Pemkab Mojokerto.
- Muncul Lagi Dan Tawuran, Belasan Kreak-Kreak Di Semarang Utara Dibekuk Polisi
- Tiga Warga Binaan Rutan Salatiga Jalani Asimilasi Rumah
- Polisi Selidiki Temuan Mayat di Sungai Kedungsiling, Diduga Korban Pembunuhan
Baca Juga
"Benar, MKP sedianya diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Mustafa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustafa sekitar Rp 2,7 miliar.
- Tak Ada Takutnya Dan Kian Nekat! Kreak Teror Warga Bawa Sajam Di Area Permukiman
- Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Rutan Salatiga Capai Poin 99,22
- Tim Gabungan Bongkar Keberadaan Pabrik Narkoba Terbesar Di Jabar