KPK Periksa Pengusaha Di Kasus Blitar Dan Tulungagung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo terkait suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (1/8)

Penyidik KPK juga turut memanggil empat saksi atas perkara tersebut diantaranya Kepala Dinas PU Pemda Kota Blitar Hermansuah Permadi, Pensiun PNS BPKAD Kabupaten Tulungagung Sri Pamuni, PNS atau Ajudan Walikota Blitar Hendi Aris Setiawan, PNS atau BPKAD Kabupaten Tulungagung Yamani.

Komisi antirasuah sebelumnya melakukan penggeledahan di gedung kantor PT Moderna Teknik Perkasa di Jl. Cemara Nomor 76, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar yang diketahui milik tersangka SP, Rabu (4/7).

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar oleh tersangka SP.

Penyidik KPK juga sudah menetapkan tersangka dan menahan Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo di Jakarta.

Susilo Prabowo diduga yang memberi uang suap ke Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Uang suap itu diberikan melalui seorang perantara. Penyidik KPK sudah menetapkan tersangka dan menahan Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo di Jakarta.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.