Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai larangan pengajuan praperadilan.
- Bobol Rumah, Residivis Diamankan Polisi
- Terduga Seorang Sekdes Korupsi Dana Hibah, Kejari Rembang Menahan Dua Warga Sarang
- Komisi III DPR RI Panggil Kapolrestabes Dan Polda Jawa Tengah
Baca Juga
Dalam surat edaran ini, larangan pengajuan praperadilan ditujukan untuk tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
"Tentu itu baik, walau terlambat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (2/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh MA sudah bagus. Apalagi, itu bertujuan agar seseorang mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukan.
"Bagus karna tujuan akhir dari pembangunan peradaban hukum. Itu kan isu keadilannya, gimana mau adil sama orang yang tidak tanggung jawab atas perbuatannya atau pada orang yang tidak kelihatan batang hidungnya," tukasnya.
MA mengeluarkan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA 1/2018 tertanggal 23 Maret 2018. Larangan itu untuk menyikapi kecenderungan tersangka dalam status DPO mengajukan praperadilan.
- Polres Kebumen Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Sepeda Motor Misterius Diketahui Milik Warga Kemangkon, Namun Pengendara Hilang
- Densus 88 Amankan Satu Terduga Teroris Di Kapuas Hulu