Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana suap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae mengalir ke tim suksesnya.
- Tawuran Dan Serang Warga, Sejumlah Remaja Diamankan Polsek Gunung Pati
- LPSK Datangi Kejari Kota Pekalongan Diduga Terkait Kasus Tagihan Fiktif di Pelabuhan PLTU
- Pelaku Perampokan Cilacap Rencanakan Aksi Selama 10 Hari
Baca Juga
Aliran dana tersebut digunakan untuk biaya kampanye Marianus yang maju sebagai calon Gubernur NTT di Pilkada serentak 2018.
"Dugaan awalnya ada penggunaan untuk pilkada, tapi spesifiknya apa saya kira terlalu dini kalau kita sampaikan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi (Jumat, 16/2) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
KPK, lanjut dia, akan menelisik lebih jauh terkait dugaan tersebut.
"Nanti akan kita dalami karena ini bagian penting juga dalam penanganan perkara," ujar dia.
Bukan hanya itu, menurut Febri, pihaknya juga akan menelisik peran dan kewenangan calon gubernur jagoan PDI Perjuangan itu dalam kasus suap tersebut.
"Meskipun kita lebih fokus kepada keterkaitan suap dengan kewenangan kepala daerah atau pihak-pihak yang menerima dan memberi," pungkas Febri.
Marianus merupakan calon Gubernur NTT nomor urut dua dengan wakilnya Emilia J Nomleni, yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan dan PKB.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT. Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Suap diberikan Wilhelmus kepada Marianus agar sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus.
Atas perbuatannya, Wilhelmus sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Marianus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tawarkan Motor Curian di Medsos, Pelaku Ditangkap Pemilik Motor Saat COD
- Curi Puluhan Ban, Dua Warga Tingkir Salatiga Terancam Tujuh Tahun Penjara
- Buntut Bullying Mahasiswi PPDS Undip, Kaprodi Terancam Penjara