KPU Jawa Tengah Larang Iklan Pemilu Sebelum Jadwal

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono. RMOL Jateng
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono. RMOL Jateng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah melarang partai politik (parpol) dan calon legislatif untuk iklan di media cetak ataupun elektronik sebelum tanggal 21 Januari 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, tahapan kampanye mulai 28 November-10 Februari 2024 peserta pemilu diperkenankan untuk melaksanakan prosedur lapangan kecuali untuk iklan dan rapat umum.

"Jadi iklan di media sosial, elektronik dan daring itu belum diperkenankan karena hal itu nanti akan dijadwalkan di tanggal 21 Januari sampai 10 Februari. Sementara untuk kegiatan yang lain misalnya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemesanan alat peraga terus nanti juga ada debat pasangan calon Pilpres termasuk diperkenankan kampanye di medsos itu 28 November-10 Februari 2024," ujar Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, Rabu (29/11).

Dia menjelaskan, KPU telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Disebutkan, PKPU mengatur jalannya kampanye ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pada 14 Juli 2023. 

Handi menerangkan, aturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal pengundangan. Dalam hal ini, kata dia, para peserta pemilu sudah menyerahkan akun-akun media sosial. Setiap platform dibatasi 20 akun. 

Pihaknya menjelaskan, hal-hal dilarang ketika kampanye seperti termaktub pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Diantaranya mempersoalkan mengenai NKRI, Pancasila, dan termasuk persebaran hoaks.

"Termasuk beberapa hal lain yang diatur juga di dalam undang-undang lain selain UU Pemilu contohnya pembatasan UU ITE, UU Penyiaran dan beberapa larangan yang mengikat," ucapnya.

Dia mengingatkan, peserta Pemilu maupun tim kampanye masing-masing calon untuk menaati aturan berlaku selama tahapan kampanye. Salah satunya tidak menyebar hoaks dan fitnah terhadap lawan politik.

Selain itu, peserta Pemilu juga diminta memperhatikan zonasi penyebaran bahan dan pemasangan alat peraga kampanye. KPU Jateng sudah memetakan tempat umum yang tidak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye.

"Metode kampanye yang sudah diatur kami harap peserta pemilu tetap mematuhinya, misalnya penyebaran bahan kampanye di acara-acara mereka, pertemuan terbatas dan tetap muka, flyer, brosur dipatuhi di situ. Kita juga sudah ada peraturan alat peraga di tempat umum mana saja yang dilarang," beber Handi.

Tidak hanya itu, dalam melakukan kampanye, KPU Jateng juga meminta seluruh tim kampanye peserta Pemilu untuk melengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan meneruskannya kepada KPU dan Bawaslu.